Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Besi penutup drainase atau biasa disebut manhole cover, di sejumlah ruas jalan utama Kota Minyak banyak yang hilang dicuri. Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan yang beresiko terperosok ke dalam lubang drainase.
Salah satu pengguna sepeda motor, Beny mengaku pernah menjadi korban. Ia mengaku pernah terperosok saat menepikan motornya. Ia tak sadar dengan adanya lubang, karena biasanya terpasang penutup besi manhole.
"Saya sempat jatuh saat menepi di pinggir jalan, ban depan sepeda motor saya masuk di lubang drainase yang ternyata tidak ada besi penutupnya," tutur Beny, mengenang pengalaman buruknya.
Diketahui, sejumlah ruas jalan utama kehilangan manhole yang digunakan sebagai penutup drainase. Mulai dari kawasan Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota hingga Balikpapan Selatan. Diperkirakan, 80 persen besi manhole di Kota Balikpapan telah hilang dicuri.
Kejadian tersebut, memantik komentar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Disampaikannya, hilangnya sejumlah besi penutup drainase membuat resah warga sekitar. Penutup drainase yang hilang akan menimbulkan resiko kecelakaan di jalan raya.
Ia meminta dinas terkait segera mengatasinya. Selain itu, pemasangan manhole harusnya disertai dengan sistem keamanan saat dipasang. Jika diperlukan pemerintah kota memasang CCTV di setiap jalan raya.
"Ini sangat meresahkan, coba lihat di sepanjang jalan Ahmad Yani, Jendral Sudirman dan beberapa ruas jalan utama lainnya. Banyak lubang drainse yang rusak dan besi penutup hilang. Ini diduga dicuri oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab," ujar Sabaruddin Panrecalle, Selasa (10/10/2023).
"Dishub dapat bekerjasama, memonitor aksi pencurian dan perusakan ini lewat CCTV. Warga saya harapkan dapat bekerjasama dengan melaporkan masalah ini kepada pihak terkait seperti Satpol PP dan kepolisian," sambungnya.
Terpisah, Wakil Ketua Satpol PP, Izmir Novian Hakim menambahkan, perusakan dan pencurian besi penutup saluran drainase, melanggar Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan.
"Melanggar Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum Linmas, pasal 8 Ayat 2 Huruf J. Walaupun secara spesifik kalimat pencurian tidak tertera dalam pasal tersebut, tapi dengan kalimat merusak tutup drainase sudah bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum," sebutnya.
Lebih jauh, Izmir katakan, selain perusakan, oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga melakukan pidana pencurian.
"tentunya jika kami dapati tidak hanya sanksi Tipiring saja, tetapi kami akan meneruskan laporan ke polisi dan dugaan pencurian. Dan ini harus ditindak tegas. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemui pelaku kasus ini saat beraksi. Lapor kepada kami atau langsung kepada polisi," tandasnya.