Nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, berpeluang tetap sendirian sebagai kepala pemerintahan kota ini. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Melalui sambungan telepon, Thoha menyebut, kemungkinan itu bisa saja terjadi bila menggunakan Undang undang 10 tahun 2016, terkait Pilkada provinsi dan kabupaten/kota. Jika menggunakan UU Pilkada, masa jabatan Rahmad Mas'ud berakhir tahun 2024. Sebab, batas akhir untuk mengisi kursi kosong wakil wali kota Balikpapan, tidak melebihi batas 18 bulan jabatan berakhir. Itu artinya, Rahmad Mas'ud tak punya wakil sampai masa jabatannya berakhir tahun 2024. "Yah sangat dimungkinkan terkait 18 bulan itu. Kalau ditarik dari tahun 2024, yah mestinya gak sampai," kata Noor Thoha, Sabtu (23/9/2023). Namun, sambung Ketua KPU Balikpapan ini, ada dua opsi uu yang bisa dipakai untuk menterjemahkan batas waktu 18 bulan sisa masa jabatan pemimpin daerah. Jika menggunakan UU Pemerintah Daerah, masa jabatan pemerintah daerah 5 tahun. Rahmad Mas'ud dilantik tahun 2021 dan berakhir tahun 2026. "Tergantung versi yang dipakai yang mana, saya juga kurang tahu. Yang jelas kalau misalnya menggunakan uu pemda itu pak Rahmad selesai tahun 2026. Tapi kalau uu pilkada habis di 2024. Tergantung uu yang dipakai," terangnya. Thoha tak bisa memastikan, regulasi apa yang digunakan untuk menentukan batas akhir 18 bulan sisa masa jabatan Rahmad Mas'ud. Menurutnya, fungsi KPU hanya menyiapkan pemilihan umum dan sampai menetapkan pemenang Pemilu. Terkait jabatan pemerintah kota menjadi kewenangannya Kemendagri. Memutuskan regulasi mana yang akan digunakan. "Wilayahnya Mendagri, kami gak boleh ikut-ikut. Kalau urusan Pilkada, KPU yang berperan. Kalau sudah menyangkut jabatan Wali kota itu wilayahnya Mendagri kami tidak masuk ke sana," paparnya. Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh mengaku, proses kosongnya Wawali masih berjalan. Saat ini, dua nama sudah diserahkan Walikota Balikpapan ke Parlemen. Pihaknya tengah menyusun persyaratan sesuai tata tertib Dewan. Lalu akan diberikan kepada dua calon wawali untuk memenuhi syarat itu. "Insya Allah Oktober, Balikpapan sudah punya wawali. Mudah mudahan para calon segera menyelesaikan persyaratan persyaratan itu dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Panlih nantinya," jelas Abdulloh.Rahmad Mas'ud Berpotensi Tak Punya Wakil, Jomblo sampai 2024
Senin 25-09-2023,14:41 WIB
Reporter : Suhardi
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,12:00 WIB
Temuan Pelanggaran Izin Usaha Meningkat, Rahmad Mas'ud: Kalau Keluar Koridor Kita Tindak
Kamis 27-11-2025,14:12 WIB
Balikpapan Masuk Top 3 Most Inspiring Tourism Leader 2025, Rahmad Mas'ud Paparkan Strateginya
Selasa 25-11-2025,12:13 WIB
Rahmad Mas'ud Pastikan Rekrutmen Lagi 500 Guru di Balikpapan Tahun Depan
Selasa 18-11-2025,11:01 WIB
ASN Menyusut Beban Kerja Meningkat, Wawali Balikpapan Ingatkan Birokrasi tak Bisa Pakai Pola Lama
Kamis 13-11-2025,14:46 WIB
Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Wali Kota Balikpapan Larang Perjalanan Dinas Keluar Sampai Situasi Membaik
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,18:19 WIB
78 Warga Laporkan Dugaan Penipuan Kavling Mastuang ke Polresta Samarinda, Kerugian Capai Rp2,15 Miliar
Selasa 16-12-2025,15:06 WIB
Hindari Lonjakan di Bandara SAMS Sepinggan, Penumpang Asal Bali Ini Pilih Terbang Lebih Awal
Selasa 16-12-2025,15:44 WIB
Gedung Walet RSUD Abdul Rivai Dikritik Bupati Berau, Manajemen Langsung Berbenah
Selasa 16-12-2025,22:26 WIB
Penataan PKL Menjelang Operasional Pasar Tangga Arung, Jam Berdagang Diatur
Selasa 16-12-2025,21:35 WIB
Begini Cara PLN Amankan Listrik Istana Negara IKN: Baterai Raksasa Kapasitas 8 MegaWatt
Terkini
Rabu 17-12-2025,14:41 WIB
Pelataran Bontang Kuala Selesai Renovasi Sesuai Target
Rabu 17-12-2025,14:22 WIB
Pemkab Berau Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan BNNK
Rabu 17-12-2025,13:05 WIB
Rugi Sampai Rp 4,3 Miliar, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polda Kaltim
Rabu 17-12-2025,12:49 WIB
Jelang Nataru, Satpol PP Kutim Akan Tindak Pengguna Petasan Daya Ledak Besar
Rabu 17-12-2025,12:28 WIB