Nomorsatukaltim.com – Warga Perumahan Griya Asri RT 58 dan RT 52 masih harus mengungsi. Mereka tak bisa menempati rumahnya lantaran terendam banjir. Bencana itu telah berlangsung sejak Juni, tiga bulan lalu. Sampai kini belum ada solusi. Perumahan warga masih digenangi air yang sangat keruh.
Menurut keterangan warga, mediasi telah dilakukan berkali-kali. Tapi tidak ada solusi. Dua pengembang yakni PT Griya Permata Asri pengembang perumahan GPA dan PT Mulia Alam Raya sebagai pengembang Daun Village, disebut-sebut pernah berseteru. Karenanya dalam pertemuan, satu pengembang datang, satunya tidak. Bergantian. Namun, warga enggan merinci permasalahan yang terjadi di antara mereka.
"Kami tidak mau campur tangan dengan persoalan antara pengembang. Yang kami minta solusi konkret untuk warga agar bisa kembali hidup normal seperti sebelumnya," jelas Ketua RT 52, Ibu Tatik, Senin (18/92023).
Media ini kemudian menelusuri perkara yang pernah terjadi di Pengadilan. Redaksi akhirnya memperoleh dokumen salinan dalam direktori putusan Mahkamah Agung bernomor: 21/G/2020/PTUN.SMD, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Jumat, 2 Oktober 2020. Sidang Perkara itu diketuai Ayi Solehiduin.
Perkara terkait sengketa antara PT Mulia Alam Raya melawan Wali Kota Balikpapan. Adapun objek gugatannya, antara lain, terkait:
1. Keputusan Walikota Balikpapan Nomor : 188.45-17/Pemkot/2005, tanggal 21 Maret 2005, tentang Persetujuan Menggunakan Lokasi/Tanah seluas kurang lebih 30 Hektar di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan sebagai Syarat Mengurus Perizinan Kegiatan Pembangunan Perumahan dan Permukiman PT. Griya Permata Asri.
2.Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor : 1031/0296/DPKP. PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road Damai III, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang diperuntukkan bagi Lingkungan Perumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan oleh Walikota Balikpapan pada tanggal 8 Juni 2005.
Dalam dokumen putusan tersebut juga meminta pada tergugat soal pencabutan izin tersebut. Di poin lain, dijelaskan, “Apabila diperhatikan secara cermat - teliti ternyata substansial dari obyek-sengketa aquo bertentangan dengan ketentuan hukum-positif artinya Tergugat telah menerbitkan obyek-sengketa aquo tidak melalui prosedural secara benar sesuai aturan-hukum.”
Dalam Pokok Sengketa, dijelaskan lima poin:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
2. Menyatakan Batal Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor: 1031/0296/DPKP.PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road, Damai III (RT. 75), Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang diperuntukkan bagi LingkunganPerumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan WalikotaBalikpapan pada tanggal 8 Juni 2005, khusus terhadap Tanah yangsudah mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 07494/Kelurahan Gunung Bahagia, tanggal 25 April 2018, Luas 3.000 M2,dengan Surat Ukur Nomor : 00973/Gunung Bahagia/2018, tanggal 04Mei 2018, atas nama PT. Mulia Alam Raya;
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor : 1031/0296/DPKP.PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road Damai III (RT. 75), Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang diperuntukkan bagi Lingkungan Perumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan oleh Walikota Balikpapan pada tanggal 8 Juni 2005, khusus terhadap Tanah yang sudah mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 07494/ Kelurahan Gunung Bahagia, tanggal 25 April 2018, Luas 3.000 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 00973/Gunung Bahagia/2018, tanggal 04 Mei 2018, atas nama PT. Mulia Alam Raya;
4. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) terhadap Objek Sengketa 1 berupa Keputusan Walikota Balikpapan Nomor : 188.45-17/Perkot/2005, tanggal 21 Maret 2005, tentang Persetujuan Menggunakan Lokasi/ Tanah seluas kurang lebih 30 Hektar di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan sebagai Syarat Mengurus Perizinan Kegiatan Pembangunan Perumahan dan Permukiman PT. Griya Permata Asri ;
5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 10.917.500,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Dikonfirmasi, Direktur Utama PT Griya Permata Asri, Lumban Gaol, menampik jika pihaknya pernah berseteru dengan pengembang Daun Village atau PT Mulia Alam Raya.