Kutai Timur, Nomorsatukaltim.com - Belasan warga Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi menuntut PT Cipta Davia Mandiri (CDM) memenuhi hak mereka.
CDM merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit yang mengelola konsesi kebun sawit di Kutai Timur. Warga menuntut CDM segera memberikan hak plasma seluas 30 persen dari area perkebunan perusahaan.
Koordinator aksi, Sulake, mengatakan warga sudah bosan dan jengah karena terlalu lama menunggu realisasi CDM untuk memberikan 30 persen hak plasma tersebut.
“Tuntutan kami jelas. Masyarakat meminta hak plasma direalisasikan secara utuh. Bukan 30 persen di dalam 30 persen,” kata Sulake dalam keterangan resmi.
Sulake ‘mencium’ perusahaan berniat memberikan hak plasma bukan seluas 30 persen dari total area perkebunan. Akan tetapi hanya sebesar 30 persen dari total 30 persen area saja.
Padahal, kata Sulake, hak plasma yang menjadi tuntutan warga ini merupakan amanat undang-undang yang berlaku. Sulake mengatakan, sebelum aksi warga dijalankan, sudah 4 kali mereka melakukan mediasi dengan pihak CDM. Mediasi terakhir terjadi pada 31 Agustus 2023 dan belum terjadi kesepakatan.
Kepala Desa Tanah Abang, Gigih Prasojo, mengatakan warga menuntut perusahaan segera merealisasikan hak plasma mereka yaitu 30 persen dari luas area perkebunan.
“Yang namanya hak, wajib direalisasikan. Namun, apabila dari hasil mediasi yang telah dilakukan negosiasi tidak direspons oleh perusahaan, maka masyarakat akan mengambil alih,” dia mengingatkan.
Ketua Humas Desa Tanah Abang, Ariyanto, merinci bahwa tuntutan warga ini meliputi hak plasma 30 persen dari tahun 2015 hingga 2020. “Masyarakat minta perusahaan untuk merealisasikannya,” ujarnya.
Sedangkan Ketua LPM Desa Tanah Abang, Andi Akil, menambahkan tuntutan warga memiliki landasan yang kuat dan tidak muluk-muluk. Adapun aksi terjadi karena selain tidak segera direalisasikan, pihak CDM justru hanya menyetujui bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan dan jauh dari harapan masyarakat. (*)