Kutim, nomorsatukaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur melaksanakan Fokus Group Diskusi (FGD) lagi. Kali ini bertempat di Ruang D'Longe, Hotel Royal Victoria, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut FGD Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) SP4N LAPOR Kutim atau pembahasan final Pengembang SOP SP4N LAPOR Kutim.
Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono.
Poniso Suryo Renggono menyebutkan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR.
Komitmen tersebut menurutnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).
"Maka dari itu, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan, dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima. Sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR," jelasnya.
Poniso juga mengapresiasi mitra pembangunan USAID SEGAR, yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan FGD tersebut.
"Semoga finaliasi SOP SP4N LAPOR Kabupaten Kutim hari ini berjalan lancar dan sukses. Dapat menghasilkan Pedoman Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR yang berkualitas, sehingga diharap mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik," kata Poniso.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid, mewakili Kepala Diskominfo Staper, mengatakan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, pemerintah menetapkan LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Ini, kata Rasyid, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang menerangkan beberapa kewajiban dari penyelenggara dengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat.
Jadi, pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
"Kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan FGD pengembangan SOP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 7 hingga 8 Juni 2023,di Hotel Mercure Samarinda," terang Rasyid.
Pada hari ini mengerucutkan jumlah tim. Sebelumnya berjumlah 38 orang, sekarang menjadi 24 orang dari berbagai unsur perangkat daerah. (*/adv/kutim23_kominfo)