Pansus PDRD Minta Perpanjangan Waktu, Target Selesai sebelum Januari 2024

Jumat 19-05-2023,20:15 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono meminta perpanjangan waktu untuk menggodok regulasi pajak dan retribusi daerah.

Ia pun menegaskan, target penyelesaian pembentukan regulasi tersebut pada 5 Januari 2024 mendatang. Sapto menyebutkan, setidaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024. "Artinya, maksimal itu dipersiapkan hingga Desember nanti, sehingga dengan waktu yang ada bisa digodok," kata Sapto, Senin (22/5/2023). Ia menjelaskan hingga saat ini jika diukur dengan persentase kerja pansus, diakuinya telah mencapai 40 persen. Untuk itu, dalam waktu dekat, setelah perpanjangan masa kerja itu pihaknya menyampaikan bakal mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD," ujarnya. Disinggung mengenai potensi pendapatan yang belum  dikelola selama waktu berjalan, pihaknya menegaskan masih sekitar ratusan miliar rupiah. Itu dari beberapa potensi pendapatan daerah yang belum bisa dimanfaatkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat hingga jasa kapal pandu. Untuk itu dirinya optimistis, setelah aturan yang tengah digodok ini rampung, tentu dapat meraup pendapatan daerah yang lumayan besar. "Makanya dengan terbitnya aturan baru, akan kami genjot pendapatan yang selama ini belum bisa dimaksimalkan," tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait