Paser, Nomorsatukaltim.com - Memiliki izin legalitas hingga dipusatkan pada satu tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) kini masih dibahas antara Pemkab Paser dan DPRD. Saat ini tengah digodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Zainal Ilmi mengatakan PKL adalah UMKM yang layak dianggap perekonomian negara. "Mereka ini pahlawan perekonomian negara apalagi saat pandemi," kata Zainal Ilmi, Jumat (12/5/2023). PKL salah satu kegiatan usaha sektor informal yang tumbuh dan berkembang sejak lama. Kegiatannya menjadi salah satu kutub pengaruh ekonomi yang mencerminkan perwujudan perekonomian. Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.390. Sebagian berjualan di tempat yang diyakini strategis, seperti trotoar hingga ruang terbuka atau memakan bahu jalan. Latar belakang Raperda ini dikarenakan keberadaan PKL di tempat-tempat umum seperti taman kota, kawasan hijau atau daerah rekreasi juga akan mempengaruhi kondisi tanaman yang ada. Sehingga perlu dilakukan penataan dan diberdayakan. Penataan dapat dilakukan melalui penetapan lokasi, pembinaan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinya menyebut tidak semua pedagang yang ada di pasar bisa disebut PKL, ada kriteria khusus. Selain itu ia mencontohkan para pedagang yang kini tengah berjualan di area wisata seperti Gunung Embun begitu juga di tempat umum, wisata belanja yang sudah direlokasi, dan ada yang bertahan dapat dikatakan PKL. "Tidak semua bisa digeneralisir. Ada kriteria PKL," jelasnya. Disperindagkop dan UKM juga menginginkan adanya tambahan dasar hukum dalam draft Raperda seperti Undang- Undang dan peraturan pemerintah yang mengenai PKL. Pada aturan tersebut pemerintah daerah mesti menyediakan ruang khusus melalui tata ruang. Raperda ini bertujuan agar PKL memiliki legalitas dan semakin tertatanya lokasi berjualan. Sehingga tidak semrawut dengan memakan bahu jalan. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum. Yakni berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu juga membahas mengenai tempat atau lokasi khusus yang diperbolehkan berjualan bagi PKL. Sehingga nantinya daerah Kabupaten Paser benar-benar tertata rapi. Nantinya terdapat zona-zona khusus untuk PKL yang sudah ditetapkan pemerintah. "PKL tidak boleh pindah, tapi disediakan tempatnya dan tidak mengganggu kegiatan perekonomian lainnya," ungkap dia. Langkah ini juga sesuai implementasi visi misi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) meningkatkan standar kehidupan masyarakat dan meningkatkan ekonomi keluarga. (adv) Reporter: Achmad Syamsir Awal
PKL di Paser Bakal Miliki Izin Legalitas Usaha
Jumat 12-05-2023,18:54 WIB
Editor : Achmad Syamsir Awal
Kategori :