Sapto Sosialisaikan Perda Bantuan Hukum di Kelurahan Karang Asam Ulu

Minggu 16-04-2023,16:55 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah. Pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik yang disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, terkait Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (16/4/2023) lalu.

Pertemuan dengan warga di 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu itu dihadiri Lurah Karang Asam Ulu, Norbaiti Zarta. Pun beberapa narasumber dari Praktisi Hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor  Sungai Kunjang Iwan Subandi. Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan bahwa ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur. "Tidak punya rumah misalnya, tapi memiliki mobil atau misalnya berdasarkan data yang masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut ternyata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT menjadi ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu atau tidak,"   katanya. Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ketika berhadapan dengan masalah hukum. Sementara, Sapto Setyo Pramono juga menerangkan bahwa pentingnya masyarakat memahami masalah hukum, sebab menurutnya bahasa hukum adalah berbicara mengenai sudut pandang. "Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda, namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyamakan persepsi," ungkap Politisi Golkar tersebut. Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan. Sehingga, DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi. Ia pun mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat, yang berkaitan dengan masalah hukum. "Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, itu harus mempererat silahturahim serta jangan sampai tidak perduli, sebab ujung tombaknya ada di RT dan Kelurahan, yang turut berperan membantu agar warga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan," harapnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait