Pajak Alat Berat bagi Daerah Mulai Diberlakukan Tahun 2024

Kamis 13-04-2023,21:15 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah mulai ancang-ancang untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor retribusi pajak. Salah satu yang akan diberlakukan adalah penarikan pajak kendaraan alat berat untuk pemasukan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengatakan, pihaknya telah membahas perihal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang izin PKP2B serta perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat. "Tetapi sementara penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), terkait hal itu. Diketahui bahwa pada tahun 2017 hingga 2020, tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat," ungkap Udin, Rabu (13/4). "Perda tentang penarikan pajak tersebut masih menunggu PP yang mengatur dan mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan, harus membayar retribusi atau pajak daerah. Informasinya PP tersebut tinggal diteken oleh Presiden," sambungnya. Ia memaparkan, selama ini pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak per tahun. Sehingga jika ada orang yang mau membeli kendaraan alat berat dan ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta faktur pajaknya, tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. Oleh sebab itu, Udin sangat berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat tahun 2024 nanti, ini untuk menambah pemasukan PAD bagi daerah. "Selama ini tidak bisa dipungkiri pajak kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian. Setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak, padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur," sebutnya. Ketika peraturannya sudah terbit, maka pembeli sudah dikenakan PPH dan PPN 11,5 persen. Kemudian setahun sekali akan dilakukan perpanjangan faktur, sehingga menambah PAD bagi daerah. Menurutnya, kalau dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu, masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen. "Tetapi ini masih rancangan belum final, ya walaupun sedikit ada kontribusi yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat," harapnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait