Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Atas Usulan Empat Raperda Pemkab Paser

Selasa 14-03-2023,21:19 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Pemkab Paser mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapsul Wijaya dalam paripurna di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (14/3/2022).

Pertama, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, kedua Raperda mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser.

Untuk Raperda yang keempat tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara. Usai penyampaian 4 buah usulan Raperda kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Paser.

Salah satunya pandangan umum dari yang disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Yairus Pawe. Dimulai dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dirinya menyebut, berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan Retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

"Dengan demikian maka wewenang daerah dalam mengelola perpajakan dan retribusi semakin luas. Dimana diberi wewenang untuk mengatur tarif sesuai dengan kondisi yang ada di daerah," kata Yairus Pawe.

Dengan diterbitkannya peraturan daerah tentang perpajakan dan retribusi, Fraksi PDIP mengharapkan nantinya akan mampu menambah pendapatan daerah Kabupaten Paser.

"Fraksi PDI Perjuangan menanyakan kepada pemerintah daerah apakah terdapat rencana pembaharuan data wajib pajak (Potensi Pajak) dilaksanakan di Kabupaten Paser. Serta bagaimana kegiatan penyuluhannya terhadap wajib pajak," sebutnya.

Sementara Raperda mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Dikatakannya, saat ini dihadapkan berbagai macam persoalan. Salah satunya maraknya penyalahgunaan narkotika, seiring meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Paser.

Fraksi PDI Perjuangan menanyakan kepada Pemkab Paser diantaranya bagaimana proses Pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. "Kemudian bagaimana pemerintah daerah dalam memperkuat sistem informasi dan komunikasi pencegahan Narkotika," tutur Yairus.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser. Ia mengatakan dipandang perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan lainnya.

"Sehingga setiap pemakai tempat usaha dapat mengetahui seperti batas wilayah pasar, penataan kios-kios, retribusi, penataan parkir serta lain sebagainya," terangnya.

Dirinya melanjutkan, Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apakah pemerintah daerah telah menetapkan kawasan potensial pengelolaan parkir. Serta bagaimana sistem pengawasannya.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara. Dirinya membeberkan, penyertaan mod daerah setiap tahunnya telah dianggarkan.

Dengan adanya penambahan penyertaan modal diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah. melalui sektor pengambangan modal usaha masyarakat terutama pada sektor UMKM dan IKM.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apakah dengan penambahan penyertaan modal mampu meningkatkan akses permodalan bagi UMKM," pungkas Yairus. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait