Duh, Kelompok Budidaya Rumput Laut Balikpapan Kesulitan Legalitas

Senin 27-02-2023,18:45 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Kelompok budidaya rumput laut di Kota Balikpapan, mengeluhkan kesulitan mendapat legalitas wilayah. Dalam regulasi, tiap usaha diharuskan mendapat persetujuan pemerintah setempat, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT)

Ketua kelompok budidaya rumput laut Tani Bahari, Sarni mengaku kesulitan memperoleh regulasi mengenai legalitas kelompoknya yang bergerak di sektor budidaya.

Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala dengan salah satu Ketua RT setempat. Ketua RT itu, menurut Sarni, meminta agar warganya dilibatkan dalam usaha budidaya rumput laut.

Di satu sisi, lanjut Sarni, pihaknya terbuka dan telah mengajak warga setempat. Tapi tidak ada yang tertarik. Tapi legalitas belum juga diproses Ketua RT.

"Kesulitan dengan regulasi legalitas kami, ada salah satu ketua RT yang mau warganya dilibatkan, tapi warganya belum ada yang tertarik menggeluti usaha ini," papar Sarni.

Sarni berujar, hal tersebut dianggap wajar karena terdapat keinginan dari Ketua RT untuk mensejahterakan warga setempat.

Namun hal itu harus dilakukan sukarela tanpa paksaan. Mereka juga harus mendapat edukasi terlebih dahulu agar tepat sasaran dengan maksud dan tujuan produksi usaha.

Ketua Kelompok Tani Bahari itu mempersilakan jika ada warga setempat yang ingin berpartisipasi pada kelompok usaha budidaya.

Ia juga akan menggelar giat sosialisasi dan pelatihan bagi pemula, berjalan beriringan secara bersama.

"Saya mempersilakan kalau ada warga setempat yang ingin bergabung. Bahkan nanti saya buatkan sosialisasi dan edukasi bagi pemula yang baru terjun di bidang budidaya rumput laut, biar kita berjalan bersama," ucapnya.

Ia berharap peran pemerintah agar lebih mempermudah dan memberi bantuan terkait  pembibitan, hasil produksi juga peran dalam mobilitas yang lebih tepat sasaran terhadap pelaku budidaya.

Staf Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Muhammad Idrus, menjelaskan ada perbedaan antara regulasi pembentukan dengan legalitas usaha.

Regulasi terkait pembentukan kelompok usaha yang baru ingin terbentuk, cukup dikeluarkan kelurahan dan berkordinasi terhadap DP3.

Terdapat perbedaan mekanisme, terkait legalitas usaha ketika sudah berjalan, diimbau untuk memenuhi syarat administratif. Salah satunya tanda tangan RT setempat, guna mendapat izin di wilayah usaha tersebut.

Ia menyebut masalah kesulitan izin dari ketua RT hanya miss komunikasi. Dalam hal ini, menurutnya, tidak ada yang salah. Hanya kurang dalam komunikasi.

"Baiknya sambung silaturahim dulu, berkomunikasi dengan RT untuk meminta izin terkait pemanfaatan wilayah pesisir di daerah tersebut, juga melakukan usaha budidaya rumput laut," paparnya.

Perihal kesulitan mendapat tanda tangan RT dari Kelompok Rumput Laut Tani Bahari, ia menekanan hal itu hanya masalah perbedaan cara pandang antara pelaku usaha budidaya dengan pihak RT setempat.

Untuk menengahi masalah itu, pihaknya akan turun ke lapangan meluruskan apa yang menjadi kendala di lapangan.

"Kami nanti akan coba cross check, apa yang menjadi kendala. Mungkin pak ketua RT nya hanya berkeinginan untuk mensejahterakan warga setempatnya juga," ucapnya. (*)

Reporter: Muhammad Taufik

Tags :
Kategori :

Terkait