Ganti Rugi Tak Dibayar, Warga Nekat Blokir Jalan

Selasa 14-02-2023,10:35 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Ganti rugi belum dibayar, warga menutup Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu Samarinda. Penutupan itu dilakukan karena kekesalan warga sudah memuncak. Janji pembayaran ganti rugi sejak 2012 cuma pemanis belaka. Siti Bulkis, 57 tahun, mengatakan penutupan dilakukan karena sudah sebelas tahun duit ganti rugi lahan belum dibayar. “Kami tidak akan membuka ini mas ya kalau tidak ada pembayaran,” kata perwakilan warga itu, Senin (13/2/2023). Dia mengatakan pada 2014 lalu menerima surat dari Zulfakar, Sekda Kota Samarinda pada saat itu. Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk membuka rekening karena akan dilakukan pembayaran pada tahun anggaran tersebut. Ada 31 orang yang harusnya menerima ganti rugi. Dengan jumlah 45 sertifikat tanah. Rekening sudah dibuat. Namun hingga 2020, warga mengaku sepeser pun belum ada dana masuk di rekening. Hingga 2021, Siti dan 30 warga lainnya menuntut janji pembayaran kepada Pemkot Samarinda. Sayangnya hingga detik ini tak ada pencairan apa pun. Siti bahkan sampai sudah dua kali berganti pengacara. Juga sudah dua kali mengajukan gugatan. Namun baru di 2022 ini melakukan persidangan. Dia mengatakan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso sempat menjanjikan untuk membayar dan dana yang akan dibayarkan sudah siap. Dengan persyaratan pembayaran tersebut bisa dilakukan setelah melalui sidang. Pembayaran ganti rugi tersebut dijanjikan akan dilakukan pada Jumat (7/10/23). “Kami turuti ikut sidang. Tiga kali sidang cuma satu kali Pemkot dan Pemprov ada turun,” ungkapnya. Dia kecewa. Sebab merasa digantung oleh pemerintah. “Yang satu bilangnya kami cuma memfasilitasi yang bayar pemkot,” tambah Siti. Adapun tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1,750 juta per meter. Dengan 5,6 hektar lahan miliknya yang dibebaskan. Pada tuntutan tersebut Siti mengatakan pemerintah tidak melakukan penawaran. Bahkan ia mengaku tidak mendapatkan undangan saat awal jalan tersebut hendak dibuat. Dari tujuh meter jalanan yang menjadi lahan pembebasan, yang ditutup adalah satu meter dari persimpangan Jalan Nusyirwan Ismail dan Jalan M. Said menuju arah Jalan Pangeran Suryanata. Dengan kedua ruas jalan ditutup untuk kendaraan roda empat dan roda enam. Terpisah, terkait penutupan jalan karena tuntutan ganti rugi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya telah melakukan rekayasa jalan guna mengantisipasi hal tersebut. “Anggota sudah ada di lapangan. Kemudian upaya rekayasa juga sudah kita lakukan,” ungkapnya. Untuk kendaraan roda empat ada maupun kendaraan roda enam akan direkayasa untuk bisa melewati jalur alternatif. Ia menambahkan pihaknya langsung melakukan pengamanan sehingga masyarakat yang hendak melalui tempat tersebut dapat melalui dengan aman. Ia pun berpesan kepada warga yang akan melakukan penutupan terkait dengan permasalahan tersebut untuk tetap menjaga kondusivitas. “Tetap tertib karena proses tersebut kan sudah dilakukan upaya hukum di pengadilan,” pungkasnya. Sampai Selasa, 14 Februari 2023, pemerintah Samarinda belum mengambil sikap atas tuntutan ganti rugi lahan milik warga. (*)   Reporter: Yasinta Erikania  Editor: Boy Baharunsyah   

Tags :
Kategori :

Terkait