Bandara Paser: Diwarnai Kasus Hukum hingga Dampak Bisnis

Sabtu 14-01-2023,11:06 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Paser, Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Paser menebar kabar gembira: pembangunan bandara Paser akan dilanjutkan tahun depan. Kabar ini berembus setelah Bupati Paser, Fahmi Fadli berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan secara intensif. Menilik kebelakang, pembangunan bandara Paser di lahan 228 hektare di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot dimulai 2011 lalu. Anggarannya mencapai Rp430 miliar. Namun 2014 terpaksa disetop. Mangkrak. Karena tersandung masalah hukum. Saat itu Polda Kaltim menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan bandara Paser. Kini tak ada masalah lagi, status hukum sudah inkracht. Bandara Paser di Desa Rantau Panjang tak jauh dari pusat kota, hanya sekitar 15 menit dengan menggunakan moda transportasi darat. Sementara untuk jarak terdekat antarbandara lainnya, antara lain; Bandara APT Pranoto Samarinda berjarak 265 kilometer, Bandara Sepinggan Balikpapan 145 kilometer, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin 445 kilometer. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bahwa lokasi Bandar Udara di Kabupaten Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara dengan bandar udara sekitar lebih dari 4 jam. Saat pertemuan Pemkab Paser dengan Kemenhub di Platinum Hotel and Convention Hall Kota Balikpapan, Agustus 2022 lalu, dipaparkan jika masuk dalam tatanan kebandarudaraan nasional dengan kriteria jarak yang sesuai. Lahan telah dimiliki dan dikuasai sepenuh oleh Pemkab Paser. Potensi sebagai bandara penunjang, pendorong, perindustrian dan perdagangan serta konektivitas wilayah disekitarnya termasuk IKN Nusantara. Bandara Paser telah masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hirarki bandara pengumpan klasifikasi 3C. Secara fisik, progress pembangunan sesuai audit BPKP Perwakilan Kaltim untuk fasilitas sisi udara diangka 23,01 persen, sedangkan sisi darat 50,25 persen. "Untuk runway 1.200 meter dan pesawat yang akan beroperasi ATR 72," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Inayatullah, Jumat (13/1/2023). Dengan hadirnya bandara ini dan rampung banyak keuntungan yang dapat dirasakan, selain efisiensi waktu. Di sisi lain pastinya akan membantu perekonomian daerah. "Juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat," jelasnya. Dari sisi bisnis bakal semakin tumbuh. Pasalnya, di Kabupaten Paser terdapat usaha perkebunan, pertambangan hingga Migas. Dikatakan Inayatullah, saat ini di Bumi Daya Taka terdapat 4 perusahaan pertambangan batu bara yang produksinya 34 juta ton per tahun. Kemudian ada yang produksinya 900 ribu ton per tahun. Sementara perusahaan perkebunan kelapa sawit milik BUMN memiliki areal lahan lebih dari 62 ribu hektare. Kemudian terdapat tiga pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Paser, serta terdapat 18 Pabrik Kelapa Sawit. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait