Taqwa Bilang Pansus Fasos Fasum Diperpanjang

Kamis 05-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Ketua Pansus Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Parlemen Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, pengembang yang harus diaudit pansus terlalu banyak. Sehingga durasi yang diberikan selama enam bulan itu tidak maksimal. Untuk itu, dilakukan perpanjangan waktu hingga bulan Maret 2023. “Insyaallah ada langkah strategis yang diambil pansus untuk mengefektifkan kerja-kerja ini sampai di bulan Maret 2023. Kita akan rapat lagi dengan Pemerintah Kota, memfinalisasi serah terima fasum fasos untuk diserahkan kepada para pengembang,” jelasnya. Politisi Partai Gerindra mengaku belum bisa merinci jumlah fasum fasos yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota. “Kita masih finalisasi hari ini, berapa jumlahnya,” ujarnya Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan, salah satunya juga membahas perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Perda ini fokus tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono seusai memimpin rapat paripurna menyampaikan agenda kedua rapat paripurna pengumuman penetapan masa perpanjangan Pansus penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan yang semula itu berakhir di bulan November 2022, diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2023. “Ada potensinya perumahan yang hari ini pengembang- pengembang itu belum diserahkan kepada pemerintah kota. Sehingga APBD kita tidak bisa masuk untuk perbaikan di perumahan-perumahan tersebut,” ujarnya pada awak media, Kamis (5/1/2023). "Dari pengembang totalnya lebih dari 230 lebih pengembang, itu mungkin tidak sampai 50 pengembang yang baru menyerahkan. “Mungkin bahkan kurang dari 50 pengembang,” ujarnya. Ia bilang, yang menjadi kendala diantaranya ada OPD terkait yang menanganinya. Baik Dinas Perumahan dan Pemukiman maupun lainnya bahwa syarat-syarat dan ketentuannya juga belum terpenuhi, sehingga pemerintah kota belum bisa menerima dari pengembang. “Di Perda kita terkait perumahan ada 40 persen. Itu sarana prasarana di dalamnya ada jalan, ada drainase, ada RTH, ada sarana pendidikan 4 persen, ada pemakaman juga dua persen. Itu yang harus diserahkan kepada pemerintah,” jelas Budiono. (*/Adv) Reporter: Muhammad Taufik

Tags :
Kategori :

Terkait