MNCTV Grup Matikan Siaran TV Analog, Hary Tanoe Sebut Kebijakan ASO Bertentangan dengan Putusan MK
Jumat 04-11-2022,23:16 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa siaran TV analog di masing-masing stasiun TV miliknya akan mati per Jumat, 4 November 2022, pukul 00.00 WIB. Pernyataan itu ia unggah secara resmi di media sosial Istagram.
"Dengan permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022
jam 24.00 (Jumat)," kata Hary Tanoe.
Hary Tanoe mengatakan, MNC Group terpaksa mematikan siaran TV analognya. Sebab, izin siaran televisi miliknya itu terancam dicabut jika tak melaksanakan migrasi siaran ke TV digital.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tuturnya.
Menurut Hary Tanoe, analog switch off atau ASO merugikan masyarakat di Jabodetabek. Ia menyebut kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai 60 persen. Sebab, masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi seperti sediakala dan mesti membeli set top box (STB).
MNC Group, kata Hary Tanoe, memandang kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 tentang omnibus law.
Salah satu petitum dalam putusan itu menyebut menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Musababnya, ASO merupakan implementasi dari undang-undang sapu jagat itu.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi mengumumkan migrasi TV analog ke TV digital pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Namun pada saat pelaksanaannya, masih ada televisi swasta yang disebut-sebut membandel.
Mahfud MD menyampaikan masih ada sejumlah TV swasta yang sampai belum beralih ke TV digital. Ia mengancam akan mencabut izin TV swasta yang tidak mengikuti aturan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,"ujarnya dalam keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam.
Mahfud menyebut, beberapa televisi swasta yang hingga saat ini tidak mengikuti ketentuan itu adalah atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," tutur Mahfud.
Maka dari itu, stasiun TV tersebut secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) bertarikh 2 November 2022.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ucap Mahfud. (*)
Reporter: Derry Sutardi
Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :