Kapolres Kubar Dalami Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilakukan Kapolsek

Minggu 30-10-2022,10:43 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kasus yang menjerat Inspektur Satu (Iptu) Sainal Arifin, mantan Kapolsek Jempang, memasuki babak baru. Semakin ke sini nampaknya kasus ini makin mencuat ramai ke publik. Kapolda Kaltim yang mendapatkan laporan kasus tersebut sudah memerintahkan Kapolsek Kubar untuk mendalami kasus tersebut.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyebut, tidak hanya Iptu Sainal yang disangkakan kode etik, melainkan juga para pelaku warga Jempang yang terkait kasus narkoba. “Pihak Polres bahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan mendalami kasus narkoba yang melibatkan FM, warga di Kecamatan Jempang tersebut,” ujar Kapolres kepada awak media, Kamis (27/10/2022). Perwira polisi berpangkat melati dua dipundaknya ini pun mengatakan, kasus yang menyeret anggotanya (Iptu Sainal) tengah diproses dan ditangani Propam Polres Kubar. Apakah betul seperti yang dituduhkan tersebut. Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin memberikan klarifikasi kepada media. Ia pun membenarkan atas penonaktifan jabatannya tersebut. Kendati begitu, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukannya, dirinya membantah. “Ini perlu diluruskan. Sebagaimana yang telah beredar ke publik, bahwa saya melakukan pemerasan, itu keliru,” jelas Sainal, Rabu (26/10/2022). Perihal pemerasan terhadap rumah burung walet yang diberikan pihak keluarga FM tersebut, merupakan jaminan atas kasus yang akan ditanganinya. “Jadi informasinya rumah sarang burung walet itu sering dilakukan untuk transaksi barang haram narkoba jenis sabu. Bahkan dijadikan markas untuk mengkonsumsi sabu,” beber Sainal. Menurutnya, tidak ada niat sebagai Kapolsek untuk menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai harta milik keluarga FM. “Itu dilakukan sebagai cara kami (kepolisian) untuk memancing para pelaku jaringan narkoba yang menjadi DPO polisi. Karena yang bersangkutan FM saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun ia diduga ada kaitannya dengan DPO kami,” urainya. Kapolres menegaskan, komentar Iptu Sainal Arifin di media merupakan hak yang bersangkutan. Namun pihaknya tetap tidak ingin menerima pengakuan lisan tersebut. Melainkan akan tetap mendalami, baik itu Iptu Sainal maupun warga Jempang. “Jika benar melalukan pelanggaran, maka dia (Iptu Sainal Arifin) akan menghadapi konsekuensinya. Tapi jika tidak benar, pihaknya akan melakukan pendampingan dan segera merehabilitasi atau pemulihan nama baiknya,” tandas Kapolres. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait