Urgensi Perda DBH Migas Perlu Dibicarakan Dulu

Rabu 13-11-2019,17:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ahmad Yani. (net)

Kukar, DiswayKaltim.com - Masih seputar perda DBH Migas Bojonegoro, wakil rakyat Kukar ikut merespons. Perda dibuat dengan syarat. Urgensinya harus jelas.

"Kita tentukan dulu urgensi perda-nya," jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.

Dia mengatakan bisa saja perda serupa digodok di DPRD Kukar. Sejauh ada kesamaan visi misi antara Pemda maupun DPRD Kukar. Apalagi itu untuk kepentingan masyarakat.

Hal lainnya perda tidak berbenturan dengan aturan diatasnya. Dalam hal ini undang-undang atau peraturan pemerintah.

Jika tidak memungkinkan bisa saja nantinya akan dibuat sistem pembagiannya.

BUMD dalam hal ini Perusda MGRM bisa menggandeng Bumdes. Sebab, desa tersebut bersentuhan langsung dengan perusahaan migas.

Dia melanjutkan jika masyarakat desa yang bersentuhan langsung, akan bisa mengelola DBH tersebut.

Masyarakat bisa menikmati langsung. Sehingga meningkatkan kesejahteraan. (mrf/boy)

Baca juga : Beda dengan Bojonegoro, PERDA DBH Migas Berat Dibuat

Tags :
Kategori :

Terkait