Disetubuhi Bapak Kandung 7 Kali, Siswi Kelas 5 SD di Muara Kaman Hamil 8 Bulan

Selasa 05-04-2022,13:36 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Menjaga dan membesarkan anak merupakan tugas dan kewajiban bagi seluruh orang tua. Hingga sang anak beranjak dewasa kelak dan menikah.

Namun hal tersebut, sama sekali tidak dilakukan oleh KR (39). Pria yang tinggal di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini tega menghamili anak kandungnya sendiri, sebut saja Cahaya (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 12 tahun yang masih duduk dibangku kelas 5 SD ini, tengah berbadan dua atau hamil 8 bulan. Akibat persetubuhan yang dilakukan KR kepadanya. Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranoto membenarkan kejadian itu. Persetubuhan yang dilakukan KR terhadap Cahaya terjadi sebanyak 7 kali. Pertama pada 4 Juli 2021 lalu di kebun sawit, tempat KR bekerja. “Saat itu pelaku melakukannya di atas pelepah daun kelapa sawit. Usai mengantarkan korban belajar daring,” kata Hari, Selasa (5/4/2022) pagi. Kedua, KR kembali melakukannya pada 11 Juli 2021 di lokasi dan tempat yang sama. Dan setiap melakukan, KR selalu mengingatkan kepada Cahaya untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya atau istri KR. “Pelaku bilang ke korban, jangan bilang-bilang ke ibu ya. Kalau ibu tau, nanti bapak dimarahi. Nah, karena korban ini sangat penurut dan sayang dengan bapaknya. Korban pun mengatakan iya dan tidak cerita ke ibunya,” jelas Hari, sesuai keterangan Cahaya. Kemudian lanjut Kapolsek, pada Agustus 2021 lalu, KR berhenti kerja di perkebunan sawit tersebut. Sehingga KR beserta keluarga pun pulang dan tinggal bersama mertuanya di salah satu desa di Muara Kaman. “Waktu di rumah mertuanya. Korban tidur dengan adik dan neneknya. Sedangkan pelaku tidur bersama istrinya. Namun itu di satu ruangan yang sama, hanya beda kelambu saja.” ucapnya. Ternyata, nafsu mengalahkan segalanya. Meski saat dirumah mertuanya sendiri. KR masih mencari cara untuk menyetubuhi Cahaya secara diam-diam. Dan benar, pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, KR diam-diam masuk ke dalam kelambu tempat Cahaya tidur. KR kembali menggagahi tubuh anaknya tersebut. Hal tersebut pun terus diulangi KR. Sampai akhirnya, pada tanggal 11 Agustus 2021, KR kebablasan dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Cahaya. Selanjutnya KR kembali menyetubuhi Cahaya pada tanggal 18, 26 dan 31 Agustus. Semua KR lakukan saat dini hari. Ketika semua penghuni rumah sedang tertidur lelap. “Pengakuan pelaku hanya satu kali itu saja dia buang ke dalam. Sedangkan sisanya selalu diluar,” urai Hari. Meski berusaha menutupi, perbuatan busuk yang dilakukan KR pun tercium oleh sang istri. Pada 31 Maret 2022 lalu, kasus ini pun terbongkar. “Awalnya ibu korban tidak tahu. Karena dikira anaknya begemuk saja. Namun sekitar bulan Maret, keluarga ibunya curiga dengan perut korban yang semakin membesar,” jelasnya. Tanpa menunggu lama. Cahaya pun diminta untuk menggunakan test pack (alat tes kehamilan) sebanyak dua kali. Kemudian, ibunya membawa Cahaya untuk melakukan pemeriksaan ke bidan dan ke rumah sakit. Dan hasilnya, Cahaya dipastikan hamil 8 bulan. “Ketika ditanya siapa yang menghamili, korban bersikeras menutupinya. Namun setelah korban dibawa ke polsek, barulah korban mau mengatakan kalau bapaknya yang melakukan,” kata Hari. Sontak, sang ibu langsung syok dan sedih mendengar pengakuan Cahaya. Ia tak menyangka, suaminya-lah yang tega menghamili darah dagingnya sendiri. Namun ibunya tetap tak terima dan tetap melaporkan KR ke Polsek Muara Kaman pada 31 Maret lalu. “Setelah dilaporkan, besoknya tanggal 1 April pelaku kita amankan,” ucap Kapolsek. Saat ini, KR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam penjara. KR dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo pasal 76D UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk barang bukti, kita amankan pakaian dan celana dalam korban,” pungkasnya. (bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait