Tiga Pengurus Kampus Tersandung Kasus Rasuah, Pemkab Paser Tetap Alokasikan Dana Hibah

Jumat 18-03-2022,20:33 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal kembali mengalokasikan dana hibah ke Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) kampus Paser melalui APBD 2022. Ini pun menjadi catatan dan perhatian serius DPRD Paser. Pasalnya beberapa waktu lalu terungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Polnes bersumber dari APBD Paser 2020. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra mengatakan untuk setiap proses pelaksanaan hibah dari Pemkab Paser dapat diperketat lagi pengawasannya. "Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi. Kedepan akan kami perketat fungsi pengawasan akan pendanaan hibah," kata Hendrawan Putra, kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Diketahui Polnes kampus Paser dipastikan kembali menerima hibah dari Pemkab Paser senilai Rp 1,8 miliar. Hendrawan menganggap pendanaan hibah bersumber APBD 2022 itu terlanjur disetujui. Pasalnya, pengesahan APBD tahun anggaran 2022 keburu disahkan sebelum kasus yang menjerat 3 oknum pengurus kampus itu mencuat. "Mau diapa sudah, kami baru tahu juga kalau itu dikorupsi, anggaran 2022 disahkan 2021. Seandainya kasus ini mencuat sebelum pengesahan anggaran, pastinya kami rekomendasikan (untuk tidak dihibahkan)," terang politisi Partai Demokrat. Terungkapnya kasus bancakan rasuah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur 2021. Dana hibah yang diberikan saat itu senilai Rp 1 miliar bersumber APBD 2020. Namun realisasi penggunaan dana hibah diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 708 juta. Kejaksaan Negeri Paser menetapkan tiga orang tersangka oknum pengurus kampus. Masing-masing berinisial R (49), H (57), dan perempuan inisial AS (26). Ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait