PTPN XIII Pasang Patok Sendiri, BPN Paser Sebut Belum Lakukan Pengukuran

Senin 28-02-2022,12:00 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

PASER - Warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, memprotes patok tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang dipasang tanpa sepengetahuan warga. Bahkan, patok yang sudah bertuliskan BPN itu juga tidak diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser. "Pemasangannya tanpa seizin warga dari Desa Pasir Mayang dan Modang dan persetujuan dari BPN," kata perwakilan warga, Syukran Amin, kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Diketahui patok baru yang terpasang di areal kebun sawit lengkap dengan tulisan BPN. Memberi kesan pengukuran telah dilakukan dan melibatkan BPN Kabupaten Paser. Namun nyatanya belum sama sekali. "Saat konfirmasi ke BPN tidak ada pengukuran ulang yang melibatkan BPN, pemerintah daerah serta masyarakat desa," jelas Syukran Amin. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi mengatakan belum dilakukan pengukuran. Ia menegaskan tak ada keterlibatan pihaknya perihal patok yang dipasang oleh pihak perusahaan sawit itu. Bahkan baru diketahuinya setelah mendapatkan kabar dari Syukran Amin, mengonfirmasi patok tanah bertuliskan BPN - PTPN XIII. "BPN tidak pernah melakukan pematokan. Kami juga belum melakukan pengukuran," ucap Zubaidi, Senin (28/2/2022). Dirinya menghubungi pihak PTPN XIII untuk menghapus tulisan BPN dari patok-patok yang dipasang. Dikatakannya jika BPN telah melakukan pematokan tanah atau wilayah maka sudah mendapat ketetapan hukum. "Kami sampaikan untuk dihapus. Itu bukan dari BPN, alasannya (PTPN) XIII saya kurang tahu," sambungnya. Untuk pengukuran nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Pasalnya memiliki luasan keseluruhan 18 ribu hektare. Sampai sekarang ini belum diketahui kapan mulai dilaksanakan. "Belum tahu rencana pengukuran itu. Kalau BPN Paser pengukuran maksimal 10 hektare, Kanwil BPN maksimal 1.000 hektare, selebihnya kewenangan pusat," jelas Zubaidi. Sebagai catatan, medio 2021 lalu dilakukan pertemuan di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser. Warga dari dua desa itu secara tegas meminta Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII tidak diperpanjang pada 2023 mendatang. HGU perusahaan kelapa sawit dikeluarkan pada 1989. Namun selama puluhan tahun beroperasi tak memberikan manfaat bagi warga setempat. Dilakukannya pertemuan dengan pihak Pemkab Paser dan BPN Paser imbas kekesalan warga. Karena tak kunjung menemukan adanya penyelesaian lahan permukiman yang ditempati. “Ini akibat surat dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) BPN yang tidak dilaksanakan di daerah," ujar Syukran, dikutip nomorsatukaltim.com, (3/8/2021). Surat Kementerian ATR BPN bernomor: SK.06.01/407-800.38/V/2021, tertanggal 10 Mei 2021 mengenai pengaduan masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang terhadap penerbitan sertifikat HGU atas nama PTPN XIII. Adapun isi surat itu, bahwa pengadu mewakili masyarakat Adat Desa Paser Mayang, mengaku telah menguasai lahan garapan secara turun temurun sebagai tempat mata pencaharian. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Serta pernyataan Bupati Paser Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Paser. Masih dalam surat itu, jikalau di atas tanah adat tersebut telah terbit Sertifikat HGU pada tahun 1982 atas nama PTP VI (Persero) (sekarang PTPN XIII) tanpa ganti rugi kepada masyarakat adat. Sehingga pengadu menuntut pencabutan HGU atas nama PTPN XIII dan tidak memberikan perpanjangannya serta memohon agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat. Mengenai hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, diminta untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap penerbitan HGU atas nama PTPN XIII, serta dasar penguasaan masyarakat atas tanah yang dipermasalahkan. Surat dari Kementerian ATR BPN Pusat tidak dilaksanakan di daerah. Dari pusat sudah memerintahahkan agar penyelesaian konflik ini segera ada identifikasi lahan, sertifikat-sertifikat masyarakat, bukti-bukti tuntutan masyarakat. Dalam surat itu juga meminta agar penyelesaian ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, tidak terlalu lama. Diketahui, Kementerian ATR/BPN meminta BPN Kabupaten Paser melakukan identifikasi permasalahan yang ada. Perpanjangan HGU tidak dapat diberikan jika wilayah tersebut masih bersengketa. Kemudian di awal Agustus 2021, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perpanjangan izin HGU PTPN XIII. Hal ini pun menjadi catatan pihak BPN Kabupaten Paser untuk disampaikan ke BPN Provinsi Kaltim. Kemudian diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR/BPN) Republik Indonesia. "Kami harapkan kepada saudara agar tidak memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan izin kepada PTPN XIII dengan HGU yang berdasarkan SK Mendagri Nomor 74/HGU/DA/1988, dimana akan berakhir pada 31 Desember 2023," pinta surat yang ditandatangani orang nomor satu Paser itu. Menyusul adanya surat rekomendasi bupati, maka sementara pengukuran ditunda sampai batas waktu belum diketahui. Hal ini menyusul adanya surat rekomendasi dari Bupati Paser tuk tidak memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan izin HGU. Sehingga secara otomatis pengukuran dan permohonan hak atas tanahnya harus ditunda. Diketahui, HGU perusahaan sawit ini untuk di Desa Pasir Mayang seluas 980 hektare dan di Desa Modang sekira 600-an hektare. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait