Ini Syarat Jual Beli Tanah Terkini, Mulai 1 Maret 2022 Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Rabu 23-02-2022,15:28 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru sebagau syarat jual beli tanah. Yakni harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Rusun) karena jual beli.

Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, mengatakan aturan disertakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai diberlakukan bulan depan. "Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah dengan menyertakan BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret 2022," kata Zubaidi, dikonfirmasi nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (23/2/2022). Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Februari lalu. Yakni permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rusun dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Pemberlakuan ini untuk jual beli tanah yang telah bersertifikat atau tanah hak milik rusun. Andai terjadi protes dari masyarakat saat pengurusan dengan tidak menyertakan BPJS Kesehatan, hal ini bakal sia-sia. Pasalnya dalam aplikasi terbaru nantinya tidak dapat dilanjutkan, jika tak dilengkapi semua persyaratan. "Pengurusan pasti terhambat. Ini menjadi persyaratan wajib bagi subjeknya terutama pembelinya, kalau penjualnya tidak terlalu," jelasnya. Terkait Inpres itu dan surat edaran dari Kementerian ATR/BPN telah disosialisasikan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Serta dua pekan terakhir ini getol disiarkan melalui berbagai media sosial. Nantinya juga bakal dipasang pengumuman di pintu masuk atau ruang pelayanan BPN Kabupaten Paser. "Proses balik nama ini melalui PPAT. Komunikasinya ke sana (PPAT) dulu, jadi otomatis melampirkan BPJS Kesehatan. Kemudian dilanjutkan pengurusan ke BPN," tutup Zubaidi. (asa/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait