Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara bakal menarik pajak karbon mulai 1 April 2022. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan timur dan Utara Max Darmawan menyampaikan hal itu baru-baru ini. Menurutnya pemerintah melalui kementerian terkait telah mengamanatkan DJP untuk memulai menjalankan regulasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor 7/2021. Termasuk di dalamnya regulasi yang mengatur pajak karbon. "Dalam pasal 13, pemerintah mengamanahkan kepada DJP untuk melakukan penarikan pajak karbon yang dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon monoksida (CO2)," ujar Max. Menurutnya, tahap awal penerapan regulasi ini diperuntukkan bagi perusahaan atau industri yang menghasilkan karbon, utamanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Adapun tarif pajak yang dikenakan yakni Rp 30 per kilogram CO2 equivalen. "Ini berlaku mulai 1 April 2022. Jadi untuk sementara ini baru badan yang bergerak (di bidang) pembangkit listrik tenaga uap. Nanti mungkin dalam perkembangannya beda lagi, sektor-sektor yang dapat menghasilkan emisi karbon," terangnya. Ia menyebut, ada cukup banyak perusahaan PLTU di wilayah kerja Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara). Max menyebut lahirnya UU HPP yang disahkan Pemerintah Indonesia pada 2021 lalu, merupakan implementasi dari hasil pertemuan G20. Yakni forum kerjasama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). Di mana Indonesia menjadi salahsatu negara yang mendukung isu pengurangan emisi karbon melalui rancangan regulasi yang kredibel. "Negara-negara lain sudah melakukan, di dalam forum G20. Salahsatunya dengan membuat kebijakan. Pajak itu bisa menjadi penerimaan negara," katanya. Menurutnya nilai pajak yang diterapkan relatif kecil. Harapannya dengan pajak ini, pemerintah dapat mengatur besaran emisi karbon yang dihasilkan Indonesia setiap tahun. Agar berangsur-angsur dapat ditekan sedemikian rupa. "Ini untuk kita, agar bisa menikmati bumi yang lebih indah (bersih)," imbuhnya. (ryn/eny)
DJP Kaltimtara Tarik Pajak Karbon Mulai April
Rabu 26-01-2022,17:23 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, May Day 2026, Cek di Sini!
Jumat 01-05-2026,10:32 WIB
DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei, Tunggu Inisiator Resmi
Jumat 01-05-2026,10:01 WIB
Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kutai Barat Ditodong Senpi Lalu Dikeroyok
Jumat 01-05-2026,09:00 WIB
Pemkab PPU Target Lunasi Utang Rp221 Miliar Sebelum Lelang Proyek Baru
Jumat 01-05-2026,08:30 WIB
Korban Dugaan Tindak Asusila di Balikpapan Mengaku Diintimidasi
Terkini
Jumat 01-05-2026,19:12 WIB
Kasasi Jaksa Ditolak, Kasus Dugaan Asusila di Balikpapan Resmi Berakhir
Jumat 01-05-2026,18:52 WIB
Pemprov Kaltim Selektif Salurkan Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota
Jumat 01-05-2026,16:32 WIB
Ratusan Buruh Kutim Demo di DPRD, Soroti PHK Sepihak dan Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Jumat 01-05-2026,16:12 WIB
Laga Hidup Mati di Tegal, Persiba Siap All Out Demi Bertahan di Liga 2
Jumat 01-05-2026,15:41 WIB