Bankaltimtara

Kasasi Jaksa Ditolak, Kasus Dugaan Asusila di Balikpapan Resmi Berakhir

Kasasi Jaksa Ditolak, Kasus Dugaan Asusila di Balikpapan Resmi Berakhir

Terdakwa pencabulan anak kandung sendiri menangis usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).-dok/Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Perkara dugaan asusila terhadap anak kandung, yang menjerat Febrio Ramadhan resmi berakhir, setelah upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. 

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht, diterima Febrio pada 30 April 2026, sekaligus menguatkan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. 

Febrio Ramadhan, ayah kandung korban, menegaskan bahwa hasil kasasi tersebut menjadi titik akhir dari proses hukum yang dijalaninya. 

Ia menyebut proses hukum yang dilaluinya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, tim bantuan hukum, hingga media. 

Febrio secara khusus mengapresiasi tim hukum yang telah mendampinginya tanpa biaya. 

BACA JUGA:Polresta Samarinda Musnahkan 3 kg Sabu hingga Ratusan Ekstasi, 13 Tersangka Diproses

Termasuk membantu kebutuhan anak dan istrinya selama dirinya menjalani masa penahanan. 

Tim penasihat hukum Febrio, Sultan Akbar Pahlevi dan Zaluddin, menilai putusan di tingkat kasasi menegaskan bahwa pembuktian perkara tidak memenuhi standar hukum pidana. 

Sultan menyebut ketidaksesuaian tersebut menjadi faktor utama yang membuat putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan tetap dipertahankan. 

"Majelis hakim mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam memeriksa perkara ini," tegas Sultan. 

Selain itu, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 299 ayat 2 huruf B yang menyebutkan bahwa pengajuan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut. 

BACA JUGA:Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kutai Barat Ditodong Senpi Lalu Dikeroyok

Meski demikian, ia memastikan kejaksaan akan tetap melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait