BLU-PIP Beri Modal 5,34 juta Usaha Ultra Mikro di Indonesia

Sabtu 15-01-2022,10:01 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com — Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP) memberikan bantuan modal usaha kepada lebih dari 5,34 juta usaha ultra mikro. Jumlah bantuan yang tercatat hingga akhir 2021 mencapai Rp 17,89 triliun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui program pembiayaan ultra mikro (UMi) yang berlangsung sejak 2017. Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I-PIP, Ary Dekky Hananto mengatakan, penyaluran modal usaha diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020. “Tujuannya mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal,” katanya dalam Webinar yang mengangkat tema Peran PIP Umi Dalam Pemberdayaan UMKM, baru-baru ini. Usaha ultra mikro merupakan usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, seperti laundry kiloan, fashion online shop, bisnis kuliner rumahan, bisnis souvenir, hantaran dan mahar pernikahan, toko kelontong online. Mengingat skala usahanya yang masih kecil, sebagian besar usaha ini susah mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Dengan program pembiayaan UMi, pemerintah ingin menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro. “Skema penyaluran dengan pola langsung penyalur ke debitur dan pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM),” jelas Ary Dekky Hananto. Dengan program pembiayaan UMi diharapkan jumlah pelaku usaha terus bertambah, sehingga mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial. Jumlah maksimum pinjaman UMi ialah Rp 20 juta per orang. Selain tambahan modal, mereka juga akan mendapatkan  pendampingan. Mulai dari aspek perizinan, pembukuan, kualitas produk, dan kapasitas produksi, sampai marketing online. Secara nasional penyaluran pembiayaan UMi hingga 31 November 2021 tercatat sebesar Rp17,89 triliun dengan 5,34 juta orang.  Adapun jangkauannya telah mencapai 504 kabupaten dan kota. Sementara di Kalimantan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur. Untuk di Kalimantan jumlah debitur yang menerima pembiayaan sebanyak 28.722, dengan jumlah yang disalurkan sebesar Rp115 miliar lebih. “Angka untuk penyaluran provinsi Kaltim tersebut angka realisasi selama dua tahun yaitu 2020 dan 2021,” kata Zeki Arifudin selaku Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP). Zeki mengatakan apabila dilihat sektor usaha penyaluran pembiayaan didominasi oleh perdagangan eceran. Kemudian disusul sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, sektor jasa dan industri pengolahan. Menurut Zeki, dalam pelaksanaan program pembiayaan tidak terlepas dari adanya tantangan dalam rangka membantu masyarakat bawah dalam akses permodalan. Yang pertama berkaitan dalam penyaluran pembiayaan UMi bisa dari berbagai sudut aspek, karena saat ini menyalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank sejak 2017. “Yang pertama menjadi tantangan mencari lembaga keuangan bukan bank yang betul-betul sehat dari manajemennya maupun sehat dari aspek keuangan. Karena bagaimanapun kita mendapatkan amanah dananya dari APBN, kemudian kita salurkan sehingga kita harus mencari Lembaga yang betul-betul sehat,” ujarnya Zeki Arifuddin . Selanjutnya tantangan kedua bahwa dalam industri yang sama itu, tentu banyak sekali industri permodalan. Artinya muncul persaingan, meskipun tantangannya bagaimana rekan-rekan yang melakukan pinjaman bisa  terlindungi, dengan cara memberi edukasi terkait dengan pembiayaan. “Selama ini sudah banyak program pemerintah yang sifatnya semacam bantuan, sehingga kita harus bisa mengedukasi kepada mereka, bahwa pembiayaan UMi berbeda dengan bantuan sosial karena sifatnya dana bergulir, sehingga harus kembali untuk digulirkan pada yang lain,” akunya.  (*/ryn)

Tags :
Kategori :

Terkait