Wakil Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi saat memaparkan data ke majelis hakim Komisi Informasi Kaltim. (Hadid/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Mediasi sengketa informasi Pokja 30 dengan Baznas Samarinda buntu. Pokja 30 menarik diri. Meminta sidang dilanjutkan. Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan belum mendapatkan dokumen yang diinginkan hingga mediasi selesai. Menurutnya Baznas merupakan badan yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan uang masyarakat. Selain itu Baznas punya hak amil. Yakni berhak menggunakan uang tersebut sebesar seperdelapan persen untuk honor dan operasional kantor. Ia juga mengaku telah bersurat ke Kemenag dan Baznas Kaltim untuk meminta informasi tersebut. Majelis hakim mempertanyakan legal standing Pokja 30 dalam permohonan sengketa informasi tersebut. "Legalitas kami masih berproses," sebutnya. Wakil Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi mengaku siap memberikan data yang diinginkan Pokja 30. Namun dokumen rencana kegiatan dan anggaran tahunan 2016 dan 2017 tak bisa diberikan. "Sebab saat itu belum ada pemberlakuan dari Baznas RI," urainya. Sebelumnya Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Muhammad Khaidir mengatakan, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, laporan keuangan termasuk informasi publik. Memang ada beberapa hal yang termasuk informasi tertutup. “Semisal infomasi yang masih dalam penyelidikan hukum, hak cipta, dan identitas pribadi,” ujarnya. Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggugat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda di Komisi Informasi Kaltim, Selasa (8/10/2019). Baznas Samarinda dianggap tidak terbuka terhadap laporan keuangan. (hdd/boy)
Mediasi dengan Baznas Buntu, Sidang Informasi Diminta Dilanjutkan
Selasa 05-11-2019,20:19 WIB
Editor : bayong
Kategori :