Bupati Paser Tak Keluarkan Rekomendasi, Pengukuran Lahan HGU Perusahaan Sawit Ditunda

Kamis 23-12-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomoratukaltim.com - Pengukuran lahan untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Kuaro, sementara ditunda sampai batas waktu belum diketahui. Hal ini menyusul adanya surat rekomendasi dari Bupati Paser, untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU yang bakal berakhir 31 Desember 2023. "Masih kami pending karena masih ada permasalahan," kata Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, Rabu (22/12/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Sengketa Lahan: Ormas Tuntut Kejelasan HGU Perusahaan Adanya surat rekomendasi dari Bupati Paser, dikatakannya secara otomatis untuk proses pengukuran dan permohonan hak atas tanahnya harus ditunda. Zubaidi menyebutkan, persoalan ini tampaknya bakal diselesaikan oleh pihak perusahaan sawit itu dengan warga sekitar. "Mereka (perusahaan sawit) kelihatannya juga mau mengedepankan komunikasi dengan masyarakat di Desa Modang dan Pasir Mayang," sambungnya. Diinformasikan, luasan HGU yang hendak diukur sekira lebih dari 1.000 hektare. Maka kewenangan melakukan pengukuran ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dirinya menjelaskan, ranah BPN hanya sampai pada pengukuran, tak ada keberatan dan penguasaan orang lain. "Memang di dalam ketentuan pemberian hak (atas tanah), wajib diberikan sesuai dengan surat keputusan yang diberikan, di antaranya surat persyaratan-persyaratan penggunaan," jelasnya. Jika ditemukan aktivitas lain yang tersebar di dalam beberapa lokasi izin HGU, hal itu tak disoal, selama mengantongi izin. "Yang penting ada izin dari kementerian dan ada perjanjian dengan pihak lain di luar penggunaan itu, ya enggak apa-apa selama ada izin," pungkas Zubaidi. Diketahui, HGU perusahaan sawit ini untuk di Desa Pasir Mayang seluas 980 hektare dan di Desa Modang sekira 600-an hektare. Sebagai catatan pada HUT ke-76 RI Agustus lalu, dilakukan aksi penanaman 170 patok tanah. ASA/ZUL

Tags :
Kategori :

Terkait