BPN Balikpapan Lakukan Pengukuran Ulang di Lahan Grand City

Jumat 17-12-2021,20:56 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Permasalahan sengketa lahan di perumahan Grand City Balikpapan tengah diselesaikan. Teranyar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan melakukan pengukuran kembali.

Sengketa tersebut menyerat pemilik lahan atas nama Ekatiningsih dengan PT Sinar Mas Wisesa. Agus Amri selalu kuasa hukum Ekatiningsih mengatakan, permasalahan tanah yang telah melewati beberapa kali tahapan mediasi ini bisa segera dapat terselesaikan dengan baik.  "Sambil kami menunggu hasil dari pengukuran batas itu tentu kami tetap melakukan upaya-upaya untuk memulihkan hak-hak atas lahan dari ibu Ekatiningsih, yang saat ini sedang dikuasai oleh PT Sinar Mas Wisesa," ujar Agus Amri saat ditemui disela-sela pengukuran pengambilan batas di Perumahan Grand City Jalan MT Haryono, Jumat (17/11/2021) sore. Amri mengatakan, pengukuran pengembalian batas dapat menghasilkan hal yang baik untuk semua pihak dan tentunya akan ada solusi yang adil untuk pihak Ekatiningsih.  Dalam pengukuran pengembalian batas disaksikan oleh pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kecamatan, Kelurahan, polisi termasuk saksi batas dari Ekatiningsih. "Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertifikat tahun 2005 atas nama Ibu Ekatiningsih, jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim menjadi milik PT Sinar Mas," jelasnya. Adapun hasil dari pengukuran pengambilan batas dapat diterima pada hari ini juga, namun jawaban tersebut yang berhak menyampaikannya adalah BPN Balikpapan.  Dalam pengukuran ulang ini B0N juga memanggil sebanyak empat saksi batas pada pengukuran pengambilan batas yang memetakan secara fisik batas-batas tanah milik Ekatiningsih. "Akan segera kami sampaikan lagi. Semoga sesuai dengan harapan kami dan sesuai data fisik yang ada di sertifikat yang merupakan lampiran dari sertifikat," ujar salah seorang petugas BPN Balikpapan saat pengukuran. Seperti diketahui, Ekatiningsih adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 M² dengan SHGB nomor 6079 yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005, terletak di Kelurahan Baru Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara secara sepihak lahan tersebut dibangun perumahan elit. Pada kesempatan yang sama perwakilan PT Sinar Mas, Piratno mengatakan, pengukuran pengembalian batas untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap, sehingga akan mengetahui posisi sebenarnya. "Kami menyambut baik dengan adanya peninjauan lapangan ini, bukan hanya secara data tetapi fisik juga dilihat," ujarnya. Lanjut Piratno, dengan adanya pengukuran ulang ini tujuannya agar bisa mendapatkan solusi terbaiknya sehingga masing-masing pihak tidak dirugikan dan juga menjaga kondusifitas Kota Balikpapan supaya masing-masing juga menghormati hasil dari pengukuran ulang yang dilakukan BPN Balikpapan. "Harapannya sih selesai baiklah," tutupnya. Berdasarkan pantauan di lapangan, di sekitar wilayah pengukuran pengembalian batas terdapat dua spanduk yang terpasang berisikan bahwa perjalanan dan pemandangan terganggu karena jalan dalam pengawasan tim kuasa hukum. Kemudian, satu baliho berukuran sekitar dua meter bertuliskan tanah milik Ekatiningsih serta satu gubuk kayu berwarna merah putih di lahan Ekatiningsih. (bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait