Demi Tambah Kursi di DPRD Paser, Jumlah Penduduk Harus 300.001 Jiwa

Kamis 16-12-2021,10:38 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Saat ini di DPRD Paser terdapat 30 kursi. Tersiar kabar, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang berupaya mendapatkan penambahan 5 kursi menjadi 35 legislator. Namun yang harus dipenuhi lebih dulu terkait jumlah penduduk. Diketahui untuk 30 kursi di DPRD, Paser minimal total penduduk di Kabupaten Paser minimal 300.001 jiwa. Terbaru, data penduduk di Bumi Daya Taka dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di angka 295.954 jiwa per September 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Paser, Singgih mengatakan, target akhir Juni 2022 atau 16 sebelum hari pelaksanaan pelaksanaan pemilu Februari 2024 mendatang bisa dicapai. Baca juga: Pertumbuhan Penduduk di PPU Siginifikan "Pada 2020 jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 277.401 jiwa," kata Singgih, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Sehingga dalam beberapa bulan 2021 atau hingga September bertambah 18.553 jiwa. Penduduk terbanyak berada di Kecamatan Tanah Grogot dengan total penduduk 82.644 jiwa, sedangkan terendah di Kecamatan Muara Samu dengan 7.581 orang. Ia bilang, penambahan itu tingginya kesadaran masyarakat untuk memiliki kartu identitas Kabupaten Paser. Selain itu, berbagai inovasi pelayanan dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti jemput bola, pelayanan menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp, pelayanan nikah sidang Isbat, serta hadirnya aplikasi e-Buen, di mana masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara online. "Terkait keperluan kami mengupayakan selalu mengakomodir keperluan masyarakat segera mungkin, meskipun itu hingga malam hari," jelasnya. Mengenai 300.001 jiwa yang menjadi syarat penambahan 5 kursi, pihaknya menyiapkan administrator database di setiap kecamatan. Disdukcapil menargetkan pendataan penduduk baik kelahiran, kematian, perekeman KTP di atas rata-rata yakni 98 persen. Terpisah, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, membeberkan, paling lambat 16 bulan sebelum hari pelaksanaan Pileg, daerah harus sudah menyetor jumlah penduduknya sesuai dengan kebutuhan kursi yang tersedia. "Ya Juli 2022 itu harus sudah terpenuhi," singkat Abdul Qayyim Rasyid, saat ditemui di Kantor Bupati Paser. ASA/ZUL

Tags :
Kategori :

Terkait