SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai kemarin belum menerima surat penggantian ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK, kepada Hasanuddin Mas’ud. Sesuai mekanisme, usulan penggantian diajukan ke Menteri Dalam Negeri, melalui gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mekanisme penggantian Ketua DPRD harus melalui gubernur. Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1): Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tqiuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi. Melihat aturan itu, maka hari Selasa (9/11) atau hari ini, merupakan batas terakhir DPRD Kaltim menyampaikan hasil paripurna penggantian Makmur. Terkait keputusan DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengakui pemerintah daerah belum menerima surat penggantian pimpinan legislatif. “Pemerintah daerah tentunya tidak akan ikut campur dalam urusan tersebut. Apalagi jika proses hukum yang sedang ditempuh belum selesai. Kalau kaitannya dengan proses hukum, kami harus menunggu putusan tetap,” kata Hadi Mulyadi, Senin (8/11) kemarin. Bekas politikus PKS itu memastikan menunggu sampai urusan di tingkat dewan sudah selesai. “Kalau belum klir sepenuhnya, kami tak akan mengambil sikap apapun. Pak Gubernur sudah pesan ke saya, intinya untuk tidak mengambil putusan apapun sebelum proses hukum selesai atau inkrah,” jelas Hadi Mulyadi. Penggantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur diputuskan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Pengumuman Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, pada Selasa (2/11/2011). Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Ramadhan setelah melalui perdebatan alot selama beberapa jam oleh peserta rapat. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Seno Aji ke luar ruang (walk out) saat sidang berlangsung. Pergantian Makmur termaktub dalam Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim. “Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.” “Sebagai berikut. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut.,ME dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” Sekwan membaca surat keputusan, dikutip Disway News Network (DNN). Proses administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut di atas diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Demikian untuk diketahui. Samarinda 2 November 2021 Wakil Ketua 1 M Samsun.SE., Msi,” tutupnya. Rapat Paripurna ke-25 dihadiri oleh 40 dari 55 anggota dewan. Sidang paripurna tanpa kehadiran Makmur dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Sigit Wibowo dan Seno Aji.
DPRD Kaltim Ganti Ketua, Gubernur Tak Ikut Campur
Rabu 10-11-2021,10:07 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :