Kutim, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Kutai Timur. Hasilnya, Pemkab Kutim baru memenuhi 48,8 persen dari upaya pencegahan korupsi yang telah ditetapkan. Pengadaan barang dan jasa jadi titik paling rawan yang perlu diperhatikan. Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Kaltim, Rusfian yang membeberkan hal itu. Menurutnya, proses pembahasan anggaran dan pengadaan barang dan jasa harus jadi perhatian. Sebab, potensi korupsi memang sangat tinggi pada bagian itu. Baca juga: Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU Diteropong KPK “Selama ini memang titik rawan ada di situ. Maka kami harus memperhatikan itu,” ucap Rusfian kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa. Ia mewanti-wanti agar Pemkab Kutim dapat berhati-hati dalam penerapannya. Karena banyak kasus di daerah lain juga berasal dari kegiatan tersebut. “Masih terjadi dan biasanya ada intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa ini. Saya harus sampaikan ini karena di banyak daerah kerap terjadi seperti itu,” tuturya. Selain itu, sistem yang baik itu tidak bisa jadi patokan. Lantaran, ia kerap mendapati meski sistem yang dijalankan baik, namun adanya intervensi dari pihak lain membuat terjadinya korupsi. Oleh karena itu tidak hanya sistem yang harus baik, perilaku juga harus dapat diubah. “Maka dari itu kami buat sistem yang bisa terlacak semuanya. Hingga jejak perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga barang dan jasa dapat dilihat semua,” katanya. Namun untuk Kutim, ia melihat harus ada perbaikan sistem dalam perencanaan APBD. Dengan capaian yang ada, ditambah dengan perbaikan yang dilakukan tentu akan lebih baik. Apalagi KPK juga memberikan beberapa rekomendasi terhadap Pemkab Kutim. “Kami sarankan mengikuti rekomendasi yang ada saja. Bukan tak mungkin capaian akan berada di zona biru, atau lebih dari 50 persen,” bebernya. Salah satu rekomendasi yang diberikan soal pengadaan barang dan jasa. KPK meminta Pokja pengadaan barang dan jasa agar lebih independen. Mendorong penetapan harga sesuai e-katalog dan melakukan konsolidasi pengadaan. “Contohnya pengadaaan ATK. Jenis belanja ini bisa dikonsolidasi menjadi satu untuk tiap OPD. Sehingga harga yang ditetapkan bisa seragam,” urai Rusfian. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah mengatakan, masih ada dua bulan bagi Pemkab Kutim untuk memperbaiki kondisi tersebut. Melengkapi data dan dokumen yang diperlukan dalam penilaian yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. “Ini sebagai upaya untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik di Pemkab Kutim. Kami akan menunjukkan komitmen dalam pencegahan tindak pidana,” ujar Irawansyah. (bct/zul)
KPK: Pemkab Kutim Baru Penuhi 48,8 Persen Upaya Pencegahan Korupsi
Senin 01-11-2021,21:17 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :