Kukar, nomorsatukaltim.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong, secara resmi menutup kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkoba bagi Warga Binaan Perempuan (WBP). Kegiatan Lapas Perempuan Tenggarong ini dijalankan sejak akhir Januari 2021 lalu. Bersama Yayasan Selamatkan Anak Kita (Sekata) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala LPP Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana mengatakan, sebanyak 30 WBP menjalani masa hukumannya di LPP Kelas IIA Tenggarong karena terjerat masalah narkoba. Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi Kemerdekaan Asti mengaku, pelaksanaan rehabilitasi sosial ini sempat tertunda lantaran kebijakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah lapas. Sehingga mengurangi adanya interaksi dari orang luar masuk ke lapas. Terlebih pada Februari lalu, sebagian besar WBP dan petugas terpapar COVID-19. Sehingga pelaksanaan kegiatan selama enam bulan, yang seharusnya berakhir pada akhir Juli lalu, baru berakhir pada akhir Oktober. Tertunda selama dua bulan lamanya. Meskipun begitu, pelaksanaan pun tetap berjalan, meski harus dilaksanakan secara virtual. Meski dirasa kurang maksimal tanpa tatap muka. Tentunya dengan melakukan pembatasan dan penerapan Prokes ketat. "Program rehabilitasi sosial ini awalnya diikuti 30 WBP, tadi waktu pelaksanaan penutupan dilaksanakan 29 WBP, sebulan lalu sudah dinyatakan bebas," ungkap Sri Astiana pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Rabu (27/10/2021). Selama pelaksanaannya, Lapas Perempuan Tenggarong melakukan asesmen dan pemeriksaan tes urine sebanyak tiga kali. Yakni asesmen awal, asesmen lanjutan dan asesmen akhir per dua bulan pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan, saat mengikuti pelaksanaan rehabilitasi sosial pasca menggunakan narkoba, para WBP benar-benar steril dari narkoba dengan dipastikan yang negatif. Meski terbilang pelaksanaan rehabilitasi sosial ini sukses, Asti memastikan pada 2022 mendatang, kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan. Meskipun secara anggaran tidak ada, namun dirinya tidak habis langkah. Tetap melaksanakan kegiatan serupa secara mandiri dengan meminta dukungan Yayasan Sekata untuk rehabilitasi sosial WBP secara mandiri. Sementara itu, Kasubid Pengawasan Barang dan Keamanan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Sapto Nugroho mengapresiasi suksesnya pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi WBP LPP Kelas IIA Tenggarong. Ia berharap, para WBP ini nantinya bisa kembali dan diterima di masyarakat. Serta pasca rehabilitasi dan pembinaan ini, diharapkan para WBP tidak lagi kambuh dan terjun kembali ke dunia narkoba. "Mudahan mereka bisa kembali bebas kembali ke masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya melawan hukum dalam penyalahgunaan narkoba," tutup Sapto. (mrf/zul)
30 WBP Lapas Perempuan Tenggarong Ikuti Rehabilitasi Sosial
Rabu 27-10-2021,19:40 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :