Santunan COVID-19 Kaltim, Ahli Waris Pasien Meninggal Probable Tetap Dapat

Rabu 27-10-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bakal memberikan santunan senilai Rp 10 juta. Diperuntukkan bagi ahli waris korban meninggal karena COVID-19. Kebijakan itu dituang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2021. Di Kabupaten Paser, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pemprov Kaltim per 25 Oktober 2021, tercatat 269 jiwa meninggal. Saat ini ahli waris disibukkan mengurus data administrasi yang diperlukan. "Data sementara yang sudah masuk (diterima) ada 182," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus, Selasa (26/10/2021) kepada Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Ahli Waris Mulai Urus Santunan COVID-19 Ratusan data sementara diterima Dissos dari pengajuan ahli waris yang tersebar pada tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Tanah Grogot terdapat 70 nama, Long Ikis 34 orang, Batu Sopang dan Pasir Belengkong masing-masing 17 pengajuan, Kuaro 16, Long Kali serta Muara Samu di angka 11 dan 4 data yang mengajukan. "Untuk Kecamatan Tanjung Harapan tidak ada. Sedangkan Kecamatan Muara Komam belum ada datanya (pengajuan) masuk di kami," sambungnya. Tenggat waktu yang diberikan untuk pengajuan setidaknya hingga tiga hari ke depan. Dikatakannya, data itu harus diverifikasi lagi oleh pemerintah daerah, khususnya Dissos dan Dinas Kesehatan. "Jadi Pemprov tahunya menerima data (telah sesuai syarat menerima). Batas waktu 30 Oktober kami mengirimkan datanya ke Pemprov," urainya. Jika telah melewati batas akhir, dan terdapat ahli waris yang baru mengajukan, Dissos tetap menerima. Sembari pihaknya mengkomunikasikan dengan Pemprov Kaltim. "Santunan yang diberikan Rp 10 juta melalui rekening Bankaltimtara," sebut Yunus. Contoh kasus, beberapa hari lalu viral hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif, namun dimakamkan dengan protokol COVID-19. Ia bilang, ahli waris dimungkinkan menerima santunan. Terpenting terdapat fotokopi surat kematian dan resume medis dari rumah sakit bagi korban probable COVID-19. "Itu masuk probable, menurut rumah sakit menyatakan positif," pungkasnya. Berdasarkan Pergub Nomor 40 tahun 2021, santunan diberikan kepada ahli waris, di mana pasien meninggal dunia karena terkonfirmasi COVID-19 saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan atau antigen tercatat di New All Record (NAR). Meninggal dunia karena probable COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan hasil pemeriksaan. Serta yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri. Adapun yang harus dilengkapi ahli waris, yakni fotokopi KTP dan KK ahli waris serta korban, fotokopi surat kematian dari fasilitas kesehatan, fotokopi buku tabungan, serta fotokopi surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris diketahui pejabat berwenang telah dilegalisir. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait