Ahli Waris Mulai Urus Santunan COVID-19

Jumat 22-10-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Ahli waris korban COVID-19 mulai berdatangan ke Dinas Sosial (Dissos) Kukar. Mereka mulai memproses realisasi bantuan dan santunan yang diberikan Pemprov Kaltim. Dissos kabupaten/kota se-Kaltim ditunjuk untuk mengkoordinasi pengajuan dari masing-masing ahli waris.

Seperti yang dilakukan oleh Dissos Kukar. Sejak efektif surat edaran dikeluarkan pada 19 Oktober 2021, sudah ratusan ahli waris yang dilayani. Terutama pada Kamis (21/10/2021), Dissos terlihat sibuk dan ramai masyarakat melakukan pengajuan klaim santunan tersebut.

"Kami mengkoordinir dan bekerja sama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) Kukar untuk santunan keluarga yang ditinggalkan karena COVID-19," ujar M Erwinsyah, Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Dinsos Kukar dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN).

Hingga sepekan ke depan, Dissos Kukar akan melayani penerimaan persyaratan untuk pengajuan santunan tersebut. Selebihnya, ketika memang seluruh masyarakat Kukar yang memang berhak mendapatkan santunan terkumpul, akan diserahkan langsung kepada Dissos Kaltim sebagai leading sector-nya.

Syarat-syarat yang dimaksud, dijelaskan oleh Erwinsyah, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian karena COVID-19, surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau resume medis yang meninggal dalam kategori probable.

Dissos juga meminta masing-masing kelurahan dapat membantu warganya, agar ahli waris dapat mengurus segala berkas yang diminta tepat waktu.

Diketahui, batas pengajuan ditetapkan pada Rabu (27/10/2021) mendatang. Terlebih yang letaknya jauh dari Kecamatan Tenggarong, seperti Kecamatan Tabang atau kecamatan lainnya yang berada di daerah pesisir untuk dikumpulkan secara kolektif.

“Ketika sudah terkumpul, baru disampaikan ke Dissos Kukar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada awal September lalu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, menyebut telah menyiapkan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk alokasi santunan ini dalam batang tubuh APBD-P Kaltim 2021.

Dengan masing-masing mendapat Rp 10 juta per orang untuk ahli waris. Namun saat dikonfirmasi kepada Erwinsyah, nantinya Dissos Kaltim yang melakukan verifikasi dan menentukan siapa saja yang berhak menerima santunan.

Sementara itu, Kepala Diskes Kukar, Martina Yulianti pun membenarkan pihaknya membantu berkoordinasi dengan Dissos Kukar, terkait kebutuhan data pasien yang meninggal karena COVID-19. Baik itu yang terkonfirmasi positif maupun masuk dalam kategori probable .

"Sebagai penyedia data saja untuk keperluan ahli waris," singkat Martina.

Di sisi lain, Magdalena, salah satu ahli waris warga Kukar yang meninggal dunia karena COVID-19, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Kukar maupun Pemprov Kaltim. Terkait pemberian santunan ini. Ini dianggap sebagai perhatian kepada warganya yang ditinggalkan.

"Ini sungguh luar biasa membantu kami," ujar Magdalena lirih.

Diketahui, ia mengurus terkait meninggalnya kakak ipar yang berpulang pada Juli 2021 lalu. Kakak iparnya yang merupakan warga Desa Loa Duri Ilir tersebut, harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat COVID-19, saat akan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Diskes Kukar, jumlah total kasus COVID-19 di Kukar per 20 Oktober 2021 mencapai 26.096. Dengan jumlah yang masih dirawat mencapai 30 pasien, serta total kematian karena COVID-19 di Kukar mencapai angka 838 orang. (mrf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait