SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan gugatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur Haji Aji Panglima Kahar (HAPK). Yang melayangkan gugatan keberatan atas penurunan dirinya dari jabatan. Keputusan peradilan Mahkamah Partai Golkar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu, (13/10) sekira pukul 18.30 WIB. Dalam amar putusan, tertuang putusan yang berbunyi "mengadili dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Dalam gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 di Mahkamah Partai Golkar, Makmur HAPK sebagai pemohon menggugat Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebagai termohon I, Sekjen Partai Golkar Loedjwik, F.P sebagai Termohon II, Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud sebagai termohon III, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M. Husni Fachruddin sebagai termohon IV dan Hasanuddin Mas'ud sebagai termohon V, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M.Husni Fachruddin mengatakan, putusan MP ini bersifat final dan mengikat. Sehingga, katanya, seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim. Menurutnya, dengan keluarnya putusan tersebut sekaligus juga mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan Pergantian Ketua DPRD Prov kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. "Kami akan menyerahkan hasil putusan ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan Ketua DPRD Kaltim dan digantikan dengan Hasanuddin Mas'ud," kata M. Husni Fachruddin diwawancara Disway Kaltim beberapa saat lalu. *DAS
Mahkamah Golkar Tolak Gugatan Makmur
Rabu 13-10-2021,23:34 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :