Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemangkasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda pada akhirnya tak berujung wacana. Kemarin, sebanyak 12 OPD secara resmi dipangkas.
Perampingan ini memang sudah menjadi perhatian Andi Harun sejak dilantik menjadi wali kota. Ia beranggapan 37 instansi terlalu gemuk. Sehingga menyebabkan keborosan anggaran.
Menggandeng Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) mulanya pemkot berencana memangkas 9 OPD. Dengan estimasi penghematan di angka Rp 100 miliar per tahun. Namun yang kemudian disahkan, jumlah OPD yang dilebur berjumlah 12.
Perampingan ini sendiri tidak mutlak sebagai penghapusan. Beberapa instansi dilakukan penggabungan dengan menggunaka nomenklatur baru.
Andi Haru menyebut, pemodelan kelembagaan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke depan dengan model kelembagaan progresif plus.
"Implikasi yang kita harapkan dengan adanya penataan OPD ini adalah perkembangan serta kemajuan yang semakin menyejahterakan masyarakat Kota Samarinda," ujarnya, Selasa (12/10) siang.
"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih."
"Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemkot Samarinda dalam bentuk penataan ulang OPD ini guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemkot Samarinda yang tepat ukuran," timpalnya.
Sebagai informasi, dalam pembentukan skema OPD baru ini, terdapat beberapa OPD yang tetap alias tak tersentuh. Yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan. DSK/AVA