SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur mengaku telah memberikan waktu panjang kepada kadernya, Makmur HAPK untuk memberikan klarifikasi atas keputusan penggantiannya dari kursi Ketua DPRD. Namun fraksi beringin mengeklaim sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada upaya keberatan atau banding melalui Mahkamah Partai. Yang ada, Makmur justru menggugat keputusan yang sudah diambil secara bulat oleh Ketua Umum dan Sekretaris DPP Golkar. “Sudah ada dua kali 60 hari Partai Golkar memberikan ruang bagi Pak Makmur untuk memberikan klarifikasi sekaligus keberatan atau banding melalui mekanisme Mahkamah Partai," kata anggota Fraksi Golkar Kaltim, Salehuddin, kemarin. Politisi yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan secara runut perkara munculnya agenda pengumuman penggantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. Menurut Salehuddin, pengumuman itu bukan semata-mata untuk mempercepat proses penggantian tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai, melainkan hanya menjalankan instruksi pimpinan tertinggi. Mereka bahkan mengeklaim telah memberi banyak toleransi dalam proses berlarut-larut ini. Di samping itu, fraksi dikatakan cuma meminta adanya pengumuman demi menegakkan undang-undang. "Kami cuma minta pengumuman tentang pemberhentian dan penggantian ketua DPRD. Kalau proses penggantiannya, silakan nanti menunggu keputusan mahakamah partai," imbuh Salehuddin. Ia menjelaskan bahwa apa yang sudah berjalan selama ini bukan merupakan keinginan fraksi dan pengurus partai di daerah semata. Bukan pula keinginan Hasanuddin Mas'ud, sebagai sosok yang ditunjuk untuk menggantikan Makmur. Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim, beber Salehuddin, diminta untuk menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar terkait dengan proses pemberhentian penggantian pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar. Surat persetujuan yang turun Juni lalu, disampaikan dari DPP ke DPD Tingkat I Partai Golkar Kaltim, diteruskan ke fraksi partai di DPRD dan selanjutnya diserahkan ke sekretariat DPRD Kaltim. “Terlepas ada satu dan lain hal terkait keputusan ini, itu kan silakan saja Pak Makmur yang merasa keberatan, untuk menjalankan mekanismenya di mahkamah partai," ungkapnya. Apa yang dilakukan fraksi Partai Golkar, tegasnya, berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Yang mana pada pasal 31 ayat 4 berbunyi; penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. “Artinya ketika kita bicara ketentuan ini, maka sudah dilampaui waktu itu. Karena proses ini sudah berlangsung sejak Juni." Landasan hukum itu, legislator asal Kukar, sudah berulang kali disampaikan fraksi kepada pimpinan DPRD melalui berbagai kesempatan. Namun, katanya Makmur mengindahkannya. Dan masih terus mempertanyakan keabsahan surat yang diturunkan dari DPP secara berjenjang. Argumentasi hukum itu diperkuat lagi dengan terbitnya surat Mahkamah Partai pada Agustus lalu. Yang menerangkan bahwa surat DPP Partai Golkar yang diturunkan pada 21 Juni sudah bisa berlaku dan diproses tanpa harus menunggu keputusan Mahkamah Partai. "Jadi jangan sampai simpang siur, seolah-olah Pak Makmur dizolimi dan segala macam. Putusan itu sudah keluar. Dalam bentuk surat Mahkamah Partai. Artinya surat DPP Partai Golkar pada 21 Juni 2021 itu sudah final dan mengikat. Tanpa harus menunggu putusan Mahkamah Partai," imbuhnya. Namun, berulang kali penyampaian fraksi tak digubris, jelasnya. Maka fraksi Golkar berlapang dada, mencoba memberi fasilitas kepada Makmur mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. "Padahal, dari tiga bulan pertama, harusnya klir ini barang. Harusnya sudah diselesaikan. Tapi tidak dijalankan. Beberapa kali kita masukkan di Banmus beliau berupaya untuk menghindar. Dan berupaya untuk tidak memasukkan agenda itu. Padahal itu hanya pengumuman." "Kita hanya minta diumumkan saja. Sebagai proses pergantian. Melalui mekanisme paripurna," ujar Salehuddin kepada Disway Kaltim. Sementara proses penggantian, ia mengakui butuh proses panjang. Melalui berbagai tahapan. Dari pengesahan oleh gubernur, kemudian Kemendagri. "Dan itu harus ada SK-nya baru dilakukan proses penggantian. Ini yang kita minta pengumuman saja." “Bayangkan sudah mau masuk enam bulan tidak juga direspon. Siapa yang sebenarnya dizolimi. Partai golkar sebenarnya dizolimi. Karena yang bersangkutan dengan berbagai alasan menunda memasukkan agenda pengumuman itu," tandas Salehuddin.
Golkar Kaltim Minta Diumumkan Hari Ini
Senin 11-10-2021,10:09 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :