Tol Balsam Disoal, Mantan Kepala ATR/BPN Dipanggil Kejari

Rabu 29-09-2021,09:22 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Tol Balsam kembali disoal. Kali ini menyeret nama Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan, Ramlan yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Selasa (28/9/2021.)

Ramlan yang tiba sekitar pukul 11.30 Wita dengan kemeja dinas putih. Ia langsung masuk menuju ruangan milik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Balikpapan.  Sekitar pukul 13.15 Wita Ramlan akhirnya keluar dari ruangan yang berukuran sekitar 4X6 meter persegi. Pada kesempatan ini, Ramlan mengaku hanya dimintai keterangan terkait pelaksaan pembebasan lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam)   Dikonfirmasi soal pertanyaan yang diajukan pihak oleh Kejari, katnaya hanya seputar teknis pengadaan tanah.  "Pertanyaan yang pertama menyangkut tentang pelaksanaan pengadaan tanah, sudah sesuai enggak dengan UU No 2 tahun 2012," ungkapnya.   Ia menekankan bahwa pemeriksaan kali ini dirinya hanya diminta mengklarifikasi selaku saksi dalam koridor birokrasi. Sehingga ia sendiri pun menepis jika dirinya dicecar pertanyaan yang masuk pada perkara permasalahan di balik peresmian Jalan Tol Balsam, soal ganti rugi lahan tersebut.   "Kita saksi, diminta keterangan aja, untuk klarifikasi. Enggak ada berkas-berkas yang diminta juga," jelasnya.   Disinggung mengenai adanya pertanyaan ganti rugi lahan yang hingga saat ini masih terjadi, Ramlan mengaku tidak diperiksa terkait soal ganti rugi lahan warga tersebut.   Pasalnya, sepengetahuan dirinya masalah ganti rugi sendiri sudah ditangani oleh Pemerintah Pusat. Utamanya karena tersandung masalah Hutan Lindung. "Ganti rugi lahannya kalo di kilometer 28 masih menunggu. Tinggal menunggu aja pelepasan haknya," jelasnya lagi.   Disamping itu, ia menambahkan jika saat ini dirinya sudah tak lagi mengetahui perkembangan proses ganti rugi lahan warga yang menjadi lokasi pembangunan jalan tol.  Dirinya hanya mengatakan bahwa perkembangan terakhir uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.  "Kalau memang selama saya menjabat ada masalah sama saya atau sengketa pasti di minta lah keterangan-keterangan," tambahnya.   Ia pun enggan berkomentar banyak seputar perkembangan ganti rugi. Menurutnya, pemeriksaan di Kejari Balikpapan kali ini hanya seputar klarifikasi pengoperasian tol. "Diminta menjelaskan aturan-atura  pelaksanaannya jalan tol. Jadi saya memberi keterangan sesuai prosedur aja," tutup Ramlan. (bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait