Kukar, nomorsatukaltim.com - PT Multi Harapan Utama (MHU) melalui tim patroli dari PT Mahaguna Karya Indonesia (PT MKI) berhasil menelusuri aktivitas pembukaan lahan (land clearing) diduga tambang ilegal. Diduga merupakan penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di konsesi PT MHU, tepatnya di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/9/2021) lalu. Atas temuan tersebut. PT MHU melalui bagian eksternal, kemudian bertindak dengan menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan kegiatan tambang ilegal ke Polsek Loa Kulu pada Jumat (17/9/2021). Baca juga: 2 Pelaku Tambang Ilegal di Area Pemakaman COVID-19 Samarinda Hadapi Vonis “Benar, kita sudah menerima laporannya. Dan saat ini barang bukti beserta pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah pada nomorsatukaltim-com-Disway News Network (DNN), Senin (20/9/2021). Rencananya pihak kepolisian akan merilis pengungkapan ini pada Selasa (21/9/2021) siang di Mapolsek Loa Kulu. “Hari ini kita rilis. Dan kita beberkan kronologisnya,” ucap Ganda. Selanjutanya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA. Tim patroli PT MKI dipimpin Samsir selaku Eksternal Relation Superintendent PT MHU bersama Polsek Loa Kulu melakukan penyergapan di lokasi kejadian. Baca juga: Sidang Tambang Ilegal, Saksi Ahli: Berkedok Pematangan Lahan Itu Dilarang Terbukti, tim pun menemukan oknum-oknum yang tengah melakukan proses kegiatan pengambilan batu bara dengan menggunakan alat berat, berupa satu unit ekskavator CAT type 320 D. Tim patroli yang dipimpin Chief Security PT MKI Sudarmadi, langsung melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan pembukaan lahan. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, baru diketahui lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU. Oknum-oknum tersebut pun kemudian diminta ikut ke kantor Polsek Loa Kulu guna dimintai keterangan. Baca juga: Penganiaya Camat Tenggarong Jadi Tersangka Tambang Ilegal Kemudian pada Sabtu (18/9/2021), pihak kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Samsir dari pihak MHU, dan oknum-oknum yang melakukan kegiatan tambang ilegal. Setelah melakukan BAP, pihak Polsek Loa Kulu bersama tim MHU dan Pemerintah Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. “Kami (MHU) menyerahkan kasus illegal mining tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Samsir. (bay/zul)
Tambang Ilegal Diungkap Patroli PT MKI, Polisi Usut Tuntas
Selasa 21-09-2021,10:55 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :