Pedagang Pasar Penyembolum Senaken, Hati-Hati Pungli saat Relokasi

Senin 20-09-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Relokasi pedagang ke gedung baru Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, masih menjadi pekerjaan rumah dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser. Sebelum difungsikan, pedagang sesuai database hak guna pakai (HGP) dan telah terverifikasi, diminta merampungkan administrasi pendaftaran di Kantor Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pasar Penyembolum Senaken. "Sekalipun telah terverifikasi, tapi belum melakukan pembayaran retribusi penempatan. Maka belum bisa menempati gedung baru," kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Hairul Saleh, Minggu (19/9/2021) kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Baca juga: Relokasi Pedagang di Gedung Baru Pasar Penyembolum Senaken Temui Kendala Besaran nominal penempatan di blok gedung baru eks kebakaran Januari 2018 lalu berbeda-beda. Seperti di blok A untuk pedagang sayur senilai Rp 1,5 juta. Sedangkan blok B bagi pedagang sembako atau kelontongan dikenai biaya Rp 4,5 juta. Ditegaskan Hairul, jika ada pembayaran di luar biaya Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi, maka itu pungutan liar (pungli). Harga semua lapak untuk di blok A sama, begitupun dengan blok B. Baca juga: Cakep, Pemuda Desa Senaken Paser Swadaya Tambal Jalan Rusak "Biaya dengan posisi lapak (depan, tengah, dan belakang) nominalnya tak ada perbedaan, semuanya sama," tegasnya. Penentuan tarif retribusi penempatan tak melihat dari posisi, melainkan dari luasan lapak. "Ini juga tidak diundi. Penempatannya sesuai posisi waktu sebelum kebakaran. Tak ada perubahan," jelas Hairul. Begitupun dengan di blok B yang sebagian rolling door dan lainnya hamparan petak. Baca juga: Nur Ika Agustina; Sosok Perempuan Tangguh di Balik Badut Boboiboy "Itu juga sama tak ada perbedaan, karena melihat luasan," sambungnya. Ia mengungkapkan, sebagian pedagang di blok B keberatan dengan samanya biaya retribusi penempatan untuk rolling door dan lapak yang hamparan langsung. Terkait hal itu, pedagang telah bersurat ke DPRD untuk memfasilitasi. Sehingga dalam waktu dekat dapat dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). "Sebetulnya perhitungannya berdasarkan luasan. Tapi mereka merasa tidak sesuai. Sehingga kami menunggu untuk dipanggil hearing. Kalau ingin merubah ataupun mengurangi (fisik bangunan), tentunya harus ada persetujuan DPRD karena terkait peraturan daerah," jelas Hairul. Baca juga: Gunung Boga di Paser Mulai Ditata, Sapras Tempat Wisata Ditingkatkan Sebelumnya saat tahap verifikasi faktual data pedagang yang memegang HGP dan pengguna lapak, didapati tidak kesesuaian. Dalam prosesnya ditemukan berbagai macam permasalahan. Seperti telah dikelola olah tangan yang kesekian kali, sehingga tak sesuai dengan database yang dimiliki oleh Disperindagkop UKM Paser. Di blok A terdapat 218 lapak, dan yang terverifikasi hanya 165 pedagang. Sedangkan blok B dari 192 lapak, didapati 9 di antaranya tak sesuai database. Namun pihaknya berjanji relokasi pedagang dilakukan secepatnya, sembari merampungkan atau mencari solusi mengenai ditemukannya ada ketidaksesuaian database. "Kalau menunggu itu, kami tak bisa jalan. Jadi yang sudah lolos verifikasi dan sesuai database bisa menempati. Sisanya ini kami bicarakan lagi dengan pemda," pungkasnya. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait