KEK MBTK Kritis, Infrastruktur Minim Bikin Investor Kabur

Minggu 19-09-2021,06:23 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy-Batuta Trans Kalimantan (MBTK) butuh perhatian serius.  Sebelum terkuak ancaman ditinggal kabur para pemodal, MBTK sudah mendapat peringatan dari Dewan Nasional KEK.

Nomorsatukaltim.com - Upaya penyelamatan KEK MBTK sebenarnya sudah dilakukan pemerintah daerah sejak tahun lalu. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor misalnya, sudah meminta daerah membebaskan biaya sewa lahan selama 5 tahun. “Kita ingin supaya mereka bisa berproduksi. Perkiraan  5 tahun running well, baru dikenakan sewa,” kata Isran Noor seperti dikutip dari nomorsatukaltim.com. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, harga biaya sewa lahan di kawasan MBTK ditetapkan sebesar Rp 33.895 per meter per tahun. Biaya ini dinilai mahal bagi para investor. Mengingat, beberapa fasilitas pendukung industri yang belum memadai. Namun permintaan untuk menghapus biaya sewa tak dikabulkan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pemkab dan DPRD Kutai Timur hanya menurunkan beban sewa. Selain itu, investor juga mendapat berbagai insentif lainnya. Payung hukum atas kebijakan itu diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, regulasi tarif yang kini sudah diturunkan. Perbub nomor 49/2019 yang mematok tarif sewa Rp 33.895 per meter per tahun telah diubah. Melalui Perbup nomor 16/2021, tarif yang dikenakan hanya Rp 1.750 per meter perseginya. “Sudah kami ubah itu. Sudah ada aturannya lewat Perbup yang baru untuk evaluasi tarif sewa,” ucap Ardiansyah. Kemudian dalam Perbup tersebut juga dijelaskan mengenai kemudahan lainnya. Seperti halnya masa tenggang 4 tahun. Biaya sewa dibebaskan jika investor yang masuk sedang dalam proses membangun selama 3 tahun. Kemudian setahun berikutnya sudah mulai berproduksi. Tarif sewa tersebut baru bisa dievaluasi kembali tiap 10 tahun sekali. Perbup ini pula yang jadi alasan Pemkab Kutim agar KEK MBTK bisa tetap beroperasi. Apalagi kawasan itu digadang-gadang dapat menjadi penunjang ekonomi daerah. Ia berharap dalam waktu setahun ke depan bisa terlihat titik terang terkait beroperasi KEK tersebut. “Kami ingin agar KEK tetap bisa berjalan. Karena kawasan itu sudah terbentuk. Tinggal atur regulasinya lagi,” tuturnya. Ardiansyah mengakui Dewan Nasional KEK telah memberikan peringatan agar MBTK berbenah dalam setahun ke depan. Jika tak kunjung beroperasi, bukan tak mungkin status KEK akan dicabut. MBTK mendapat peringatan bersama 3 KEK lainnya, yakni KEK Morotai (Maluku Utara), KEK Sorong (Papua Barat), KEK Bitung (Sulawesi Utara). Peringatan diberikan karena 4 KEK tersebut menemui sejumlah beberapa kendala. Yakni dukungan infrastruktur wilayah yang minim, implementasi regulasi untuk mendukung operasionalisasi KEK yang belum sepenuhnya dapat diterapkan merata, kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), dan operasional kelembagaan. Dewan Nasional KEK menilai, BUPP MBTK kurang memiliki kapasitas untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian KEK, termasuk untuk menarik investor. Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sampai saat ini KEK MBTK belum memberikan kontribusi kepada daerah. Karena kinerja masih dinilai lamban. Sehingga diberikan waktu tambahan untuk bisa mendatangkan investasi. Selain itu, Ardiansyah akan melakukan perbaikan pengelolaan. Bersama Pemprov Kaltim akan dirumuskan ulang tata kelola kawasan. Termasuk pula memperbaiki sistem organisasi pengelola KEK MBTK tersebut. “Kalau perlu cepat, semakin bagus. Karena akan memberikan kepastian pula kepada investor,” sebutnya. KEK MBTK dipilih karena lokasi Kutim yang strategis. Ditambah dengan berbagai insentif yang diberikan. Harusnya langkah ini cukup terlihat seksi di mata investor. Apalagi dalam proyeksi, kawasan ekonomi di Kecamatan Sangkulirang ini akan mendatangkan Rp 34 triliun investasi. Dapat menyerap sekitar 55.700 tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Kutim hingga Rp 4,5 triliun. Itu semua jika KEK MBTK beroperasi sejak tahun 2019 lalu. Melihat situasi saat ini, mustahil dicapai pada tahun 2025.

Pusat Bantu Infrastruktur

Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( BPD HIPMI) Kaltim, Bakrie Hadi mengharapkan pemerintah daerah dan investor bisa mencari solusi saling menguntungkan. "Saya pikir itu bisa dinegosiasi ulang. Misalnya ada skema-skema lain yang cukup menarik bagi investor terkait tarif sewa lahan di kawasan itu," ujar Bakrie Hadi merujuk keinginan tambahan insentif sebagai syarat bagi pelaku usaha bertahan di MBTK. Namun yang menjadi permasalahan terbesar dalam hal ini, kata dia, adalah permintaan pemenuhan infrastruktur penunjang seperti jalan dan dermaga. Hadi berujar bahwa membangun jalan dan dermaga tidak bisa serta merta satu dua bulan bisa selesai. Ada proses penganggaran, proses pengusulan, tender serta ketersediaan pembiayaan pemerintah pusat. Itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sementara jika pemenuhan kebutuhan itu ingin dibebankan kepada ke daerah, Hadi meyakini APBD tidak akan sanggup. Terutama di tengah situasi resesi ekonomi dan pandemi ini. "Itu memang harusnya dibebankan di APBN oleh pemerintah pusat. Seharusnya investor memahami juga. Bagaimana ketika sebuah infrastruktur itu bisa terpasang butuh proses panjang yang harus dilewati," bilang Hadi dilansir Disway Kaltim. Ini memang permasalahan yang berat untuk daerah, ia melanjutkan. Hadi menyarankan Pemda dan provinsi memberikan perhatian serius dalam terhadap hal ini. Khususnya meminta bantuan pusat. Ia mendorong agar Pemprov segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM dan kemudian Kementerian Perhubungan serta Kementerian PUPR untuk permintaan pembangunan infrastruktur dasar yang menunjang aktivitas di sana. Soal tarif sewa lahan, Hadi yakin ada solusi cepat yang bisa diberikan Pemkab Kutim. "Saya yakin dan percaya Pak Bupati dan Pak Gubernur dalam waktu cepat bisa mencarikan solusi. Karena ini kan bicara PAD dari biaya sewa dan sebagainya. Saya pikir masih bisa didiskusikan." "Maksud saya begini, kalau misalnya kendalanya hanya masalah tarif sewa itu hanya diputuskan di level pemerintah kabupaten dan provinsi saja kan. Tapi kalau misalnya infrastruktur penunjang operasional KEK MBTK tidak akan sanggup pemerintah daerah memenuhi permintaan itu. Karena pasti perlu banyak uang," ia menuntaskan.

Peringatan Kadin

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, pernah mengingatkan soal potensi hengkanya investor dari MBTK. Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Kaltim, Alexander Sumarno mengatakan, persoalan utama yang dihadapi pengusaha ialah fasilitas pendukung kawasan yang masih minimalis. “Sebenarnya (biaya sewa) masih bisa diterima di kalangan pengusaha. Kalau saja, fasilitas pendukung yang diberikan sebanding dengan harga penawaran. Kalau daerah sudah maju, kawasan industrinya ramai. Harga segitu, pas saja. Cuma kan tempat ini, belum sama sekali,” kata Alexander kepada nomorsatukaltim.com. Apalagi, bagi pengusaha yang baru memulai, mereka butuh dana besar. Alex mengalkulasi, jika satu perusahaan industri harus membayar biaya sewa lahan Rp 300 juta per tahun. Selama 20 tahun, perusahaan harus membayar Rp 6 miliar. Dengan status sewa lahan yang bisa dicabut kapan saja. Karena tak ada hak kepemilikan. Sementara, investasi belum tentu selesai selama 20 tahun. Untuk menarik minat investor menanamkan modal di sana, Alex menyebut, MBTK hanya perlu satu industri besar yang dapat beroperasi. “Misalnya satu industri pengolah CPO menjadi minyak goreng. Itu dulu. Nanti, pabrik turunannya pasti ngikut. Ya mentega, sabun, kosmetik, dan sebagainya. Akan jadi menarik MBTK,” tuturnya. *BCT/DAS/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait