PA, saat diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (Int)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kasus prostitusi online kembali menghebohkan publik. Ini setelah Polda Jatim mengamankan beberapa orang yang diduga tersandung kasus tersebut.
Mereka adalah PA diduga penyedia jasa prostitusi. YW sebagai pengguna jasa prostitusi, J sebagai perantara atau muncikari, serta driver yang mengantar PA.
Wanita publik figur berinisial PA, yang tertangkap di hotel di Kota Batu. Didatangkan langsung dari Jakarta.
PA dikenal sebagai publik figur asal Balikpapan. Yang kini tinggal di Jakarta. Namun, PA akhirnya dipulangkan pada Minggu, (17/10/2019).
Dalam kasus ini, ia diperiksa sebagai saksi. Dan hanya dikenai wajib lapor tiap Kamis.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Leonard Sinambela, menegaskan, publik figur yang diamankan berinisial PA. Wanita kelahiran Balikpapan yang berdomisili di Jakarta.
"Sesuai KTP, kelahiran Balikpapan. Saat ini domisili Jakarta. Inisialnya PA," kata Leo.
Keterlibatan publik figur dalam prostitusi online bukan hal baru. Publik juga pernah dihebohkan dalam kasus sama. Yang bahkan melibatkan sejumlah artis.
Di antaranya, Vanessa Angel, Nikita Mirzani dan Amel Alvi.
Vanessa Angel pernah ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, 5 Januari 2019. Hal yang membuat heboh, ia diduga menerima bayaran mencapai Rp 80 juta sekali kencan.
Berikutnya, Nikita Mirzani. Tahun 2015, Nikita pernah ditangkap bersama mucikari O dan F.
Ia disebut memasang tarif sebesar Rp 65 juta sekali kencan.
Tapi, Nikita mengaku dijebak dan tidak menerima uang sebesar itu.
Selanjutnya, Amel Alvi. Artis yang sempat menghebohkan ini menjadi salah satu nama yang dibeberkan oleh Robby Abbas.
Ia juga masuk dalam pusaran prostitusi online. Amel dikabarkan sudah beberapa kali melayani panggilan kencan. (rap)