Mengenal Tax Havens

Senin 13-09-2021,16:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tax havens secara umum dapat diartikan sebagai negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.

Di bawah ini beberapa pengertian Tax Havens:
  1. Menurut Azzara (Tax havenss of The World, 2000) menjelaskan bahwa tax havens merupakan negara merdeka dengan pajak minimal atau tanpa pajak. Secara nomenklatur, tax havens merupakan tempat yang menawarkan Lingkungan kegiatan usaha dengan bebas pajak atau dengan pajak minimal.(Guandi, 2007: 284)
  2. Menurut situs Investopedia : Sebuah surga pajak (tax havens) adalah negara yang menawarkan kepada individu dan perusahaan asing akan kewajiban pajak minimal dilingkungan politik dan ekonomi yang stabil, dengan sedikit atau tidak memberikan informasi keuangan sama sekali kepada pihak otoritas pajak asing. Sementara itu, orang /perusahaan yang menaruh dananya tidak perlu menetap atau menjalankan usaha di lokasi tax havens.
  3. OECD Report of Harmful Tat competition (1988) diartikan dalam empat kriteria. Dua kriteria surga pajak adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kesempatan kepada nonresiden untuk menghindari pajak di negaranya dan melayani aktivitas ilegal. Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran informasi perpajakan yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak transparan dalam melakukan kegiatannya.
Sejarah lahirnya tax havens berasal dari tiga kota, yaitu Swiss-Jenewa, Zurich, dan Basel menjadi pusat penghindaran pajak yang aman. Pada 1930an, semakin tingginya pemungutan pajak mendorong lahirnya tax havens baru. Ketika presiden Amerika Serikat “Roosevelt” berkuasa, para pengusaha di Amerika Serikat memilih Bahama untuk menyembunyikan penghasilan mereka. Kemudian pada 1960, Cayman Island menjadi tax havens baru, dengan dukungan perbankan Kanada. Kemudian lebih lanjut oleh OECD (Organisation For Economic Co-operation dan Development) juga menetapkan 4 kriteria bahwa suatu negara tergolong sebagai tax havens countries, yaitu:
  1. Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  2. Tidak adanya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan
OECD menyusun daftar negara tax havens berdasarkan 3 kategori:
  1. Negara yang siap melakukan pertukaran informasi atau telah mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (white list).
  2. Mereka siap bertindak atau sudah berkomitmen, tetapi belum sepenuhnya mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (gray list).
  3. Negara atau teritori yang belum sepakat menerapkan atau transparansi atau belum mau berkomitmen. (black list).
Di bawah ini beberapa kreteria suatu negara dikategorikan sebagai negara tax havens.
  1. Bentuk negaranya kecil, memiliki jaringan dan fasilitas komunikasi yang canggih (sophisticated), namun memiliki kemampanan ekonomi yang memungkinkan ia memberikan fasilitas kemudahan pajak.
  2. Menetapkan konsep low tax rates yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lainnya.
  3. Sekuritas investasi dan kerahasiaan bank dijaga dengan sangat ketat, termasuk kerahasiaan korporat, finansial dan perdagangannya dengan maksud menutupi pemnyembunyiannya transaksi banking, subjek dan objek pajak.
  4. Beberapa negara tax treaty yang disebut sebagai tempat perlindungan pajak (tax shelter) atau tempat wisata pajak (tax resort) memberlakukan pemajakan penghasilan terbatas pada penghasilan sumber domestik (teritorial basis taxation) atau memberikan keistimewaan pajak (tax priviledge)
Di Indonesia wajib setiap wajib pajak badan memiliki kewajiban melaporkan transaksinya dengan tax havens country pada lampiran khusus 3Q-2/3B-2. Lampiran ini digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang melaporkan nama mitra, jenis transaksi, negara mitra dan nilai transaksi, dan apakah penetapan nilai transaksi telah menggunakan prinsipp kewajaran dan kelaziman usaha (arm length’s principle). Pada Lampiran VIII Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2010 telah diubah dengan Per-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 hlm 84 Huruf G tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewah, perubahan kedua atas peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan ialah:
  1. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan PPh; atau
  2. Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi.
    • Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia. (untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5%)
    • Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dikutip dari (Guandi, 2007:285) Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk meminimalkan beban pajak melalui tax havens transfer pricing:
  1. Captive insurance companies
  2. Captive banking
  3. Pelayaran dengan bendera tax havens.
  4. Back to back loan dan paralel loan untuk menghindari ketentuan penangkal minimalisasi capital (thin capitalization)
  5. Holding companies
  6. Perusahaan lisensi
Kemudian OECD (Organisation For Economic Co-operation dan Development) menerbitkan daftar negara penyedia fasilitas keringanan pajak sesuai kesepakatan konferensi G20 di London yang berakhir Kamis 2 April 2009. Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah penertiban negara-negara tax havens. G20 mengancam akan memberikan sanki tegas kepada negara yang menolak bekerja sama soal pajak. Negara itu bisa dikeluarkan dari keanggotaan Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional (IMF). (*)
Tags :
Kategori :

Terkait