Relokasi Pedagang di Gedung Baru Pasar Penyembolum Senaken Temui Kendala

Minggu 12-09-2021,15:02 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Hak guna pakai (HGP) gedung baru Pasar Penyembolum Senaken telah diserahkan secara simbolis kepada 12 pedagang, awal Juli lalu oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Namun hingga kini gunung baru itu belum difungsikan pedagang. Masih kosong sama sekali, relokasi belum dilakukan. Mengenai hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), Zainal Ilmi mengatakan, masih merampungkan verifikasi sesuai database yang terdaftar sebelum kebakaran. "Setelah cek di lapangan ada pedagang yang tidak real, banyak yang tidak sinkron. Kami verifikasi data ini berdasarkan database yang ada," kata Zainal Ilmi kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Fakta yang ditemukan di lapangan, banyak pedagang yang memanfaatkan petak tidak sesuai dengan nama pada database, dalam artian telah pindah tangan. "Ada yang diberikan kepada kerabatnya. Serta terdapat pula yang diperjualbelikan (petak). Itu di luar sepengatahuan kami, padahal di perjanjian kontrak (HGP) tidak boleh. Hal-hal itulah yang membuat verifikasi agak lama," sambungnya. Gedung baru Pasar Penyembolum Senaken yang dibangun itu terdiri dari dua blok. Yakni blok A sebanyak 218 petak diperuntukkan untuk pedagang sayur, dan blok B bagi pedagang sembako atau kelontongan terdapat 192 petak. "Untuk blok A yang sudah verifikasi sesuai database 165 pedagang. Sedangkan di blok B masih 183 pedagang yang terverifikasi. Masing-masing sisanya tidak bisa diverifikasi karena tak dapat membuktikan legalitas kegunaannya," urai Zainal. Dikatakannya, Disperindagkop dan UKM masih disibukkan mencari orang atau nama sesuai database. Jikalau dipaksakan diterbitkan HGP berbeda dengan database nama pedagang sebelum kebakaran, dikhawatirkan nantinya menimbulkan persoalan baru. "Kalau diterbitkan HGP nama yang bersangkutan ini (pedagang baru), siapa tahu nanti muncul (orang atau nama sesuai database) itu yang kami khawatirkan, pasti ada konflik," ujar Zainal. Pihaknya menargetkan, akhir September ini perlahan pedagang dipindahkan di gedung baru. "Kami siap saja melakukan proses pemindahan pedagang. Cuma mau klir kan dulu. Sebenarnya sudah ada persiapan," jelasnya. Dikatakannya, maksimal satu nama pedagang dapat memiliki dua petak. Hal itu diperkenankan mengingat ukurannya tergolong kecil. Di antaranya 2 x 1 meter, 2 x 3 meter, dan 3 x 2 meter. Tentunya jika hanya satu petak, dipastikan tidak muat, terlebih pedagang sembako. "Itu bisa kami tolerir. Terpenting digunakan untuk berjualan, bukan sebagai fungsi lain seperti gudang. Nama tercantum di HGP benar-benar itu yang berjualan," tutup Zainal. Sebagai catatan, pada Januari 2018 lalu terjadi kebakaran di lokasi itu, dan menghanguskan sekira 804 petak. Ada berupa toko dan juga lapak. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait