Viral Berkendara Motor Ugal-ugalan, Pengemudi di Bawah Umur Kini Kena Tilang

Jumat 10-09-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan menangkap dua anak di bawah umur akibat videonya berkendara ugal-ugalan, viral di media sosial.

Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, anak-anak tersebut melakukan atraksi di jalan umum, yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Untuk lokasinya sendiri berada di kawasan Jalan Minyak, Balikpapan. Lanjut Irawan, setelah viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua pelaku atraksi angkat ban di jalan umum tersebut. Di antaranya berinisial BT (14) dan RZ (16). "Jadi ada video lama juga. Dari dua kejadian itu, yang satu di 2021, yang dua kejadian di 2020 ini juga," ujar Irawan kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (9/9/2021). Di samping pelaku, Polantas Balikpapan turut mengamankan dua kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk beratraksi. Yakni bermerek Honda Beat dan Honda Vario. Lebih lanjut Irawan menambahkan, juga ada pelaku lain yang melakukan atraksi layaknya BT dan ZR. Inisialnya HS. Hanya saja, HS kini berada di Sulawesi. "Kita mendapatkan konfirmasinya. Bahkan orang tuanya mengirimkan permohonan maaf dalam bentuk video," tambah Irawan. Akibat aksinya, para pelaku di bawah umur tersebut, dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 281, 283, dan 293 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Sanksinya sendiri berupa denda. Sebagaimana Pasal 281 lantaran tidak memiliki lisensi SIM, yakni denda Rp 1 juta. Pasal 283 akibat mengemudi dengan tidak wajar sebesar Rp 750 ribu, dan Pasal 291 karena tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu. "Kita sanksi dengan tilang ya, tidak memiliki surat izin mengemudi terutama. Apabila mengendarai kendaraan tidak wajar juga kita akan terapkan pasal lainnya untuk lebih memberikan efek jera kepada pelakunya," tutup Irawan. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait