Pemkab PPU: Data Mendagri Belum Update!

Selasa 31-08-2021,21:14 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terupdate. Hal itu menyebabkan informasi yang diterima soal pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) belum diperbarui.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menegaskan dirinya sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran nakes PNS dan Non PNS berjumlah total berjumlah 366 orang. Yang khusus mengurusi COVID-19 di RSUD Ratu Aji Putri Botung dan 11 puskesmas yang ada di Benuo Taka. "Kita target minggu ini pembayaran insentif nakes Januari-Juni kita bayarkan, yang tertunggak itu," ujarnya. Adapun beban tunggakan yang ada pada 2020 lalu dinyatakan sudah rampung. Totalnya Rp 4,7 miliar. Sementara yang sedang proses pencairan untuk 2021 ini sekira Rp 4,6 miliar. Angka itu sedikit berbeda dengan yang disebutkan dalam surat teguran Mendagri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 itu. Yang mana Pemkab PPU dianggap belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581. "Mungkin data update terkait pembayaran itu belum diterima. Karena dasar dari Mendagri itu laporan Juni," ucapnya. Adapun soal besarannya, jumlah yang diumumkan Mendagri itu merupakan jumlah estimasi anggaran yang akan direalokasi dalam refocusing. Jadi anggaran totalnya. "Itu hanya estimasi. Kalau realisasinya sebenarnya tidak segitu. Tentunya yang kita bayarkan berdasarkan pengajuan dari RSUD dan diskes," jelasnya. Adapun, lanjutnya, laporan data selanjutnya akan dikirim untuk realiasi Agustus. Nah, dari sini baru kelihatan dengan progres pembayaran Insentif nakes itu di sana. "Betul saja Mendagri memberikan pernyataan tersebut. Tapi itu berdasarkan data Juli. Sedangkan pembayaran kita berjalan baru sejak Agustus, setelah terbit Perkada tadi," jelasnya. Lebih lanjut, diungkapkan faktor keterlambatan itu bisa terjadi. Regulasi baru di 2021 dituding menjadi masalahnya. Yang mengatur tentang sumber dana insentif nakes. Mewajibkan adanya refocusing anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Aturan itu terbitnya 8 Februari 2021. "Nah, setelah terbit surat edaran itu, kita baru lakukan refocusing atau rasionalisasi anggaran yang ada di semua SKPD untuk memenuhi insentif nakes," ungkapnya. Memang pada 2021 ini beban insentif nakes diserahkan ke anggaran daerah. Kalau dulu, 2020 bersumber dari pusat. Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. "Di situ permasalahannya. Jadi keterlambatan ini bukan faktor kesengajaan kami," sebutnya. Kemudian proses refocusing ini berlangsung lama. Sebab perlu merasionalisasi anggaran yang ada di SKPD. Agar dana itu ada untuk insentif ini. Perkada terkait itu baru terbit 30 Juli. "Setelah terbit itulah, baru BKAD bisa melakukan proses pembayaran terhadap tunggakan itu," tutup Muhajir. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait