Soal Izin HGU PTPN XIII, Rekomendasi Bupati Paser Jadi Catatan BPN

Sabtu 21-08-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Menyikapi surat rekomendasi dari Bupati Paser untuk tidak memberikan rekomendasi proses perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Di mana bakal berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menuturkan, surat dari orang nomor satu di Paser itu telah diterima sejak 9 Agustus lalu. Dengan adanya surat rekomendasi, dikatakannya menjadi catatan pihak BPN Kabupaten Paser untuk disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim. Kemudian diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia. Dirinya menyebutkan untuk perpanjangan izin atau tidak menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. “Ini lebih dari seribu hektare. Makanya kewenangan melakukan pengukuran ada di Kementerian ATR/BPN. Kalau kami (BPN Paser) sifatnya hanya membuat pengantar ke Kantor Wilayah BPN Kaltim,” kata Zubaidi, Jumat (20/8/2021). Diketahui, HGU PTPN XIII untuk di Desa Pasir Mayang seluas 980 hektare dan di Desa Modang sekira 600-an hektare. Terkait adanya aksi penanam 170 patok batas tanah yang dilakukan warga dari dua desa pada momentum HUT Kemerdekaan RI, ia mengungkapkan belum mengetahui secara pasti. “Belum tahu setelah 17 Agustus, mereka (warga) melakukan aksi apa, dan juga dari pihak PTPN XIII tak ada melaporkan kepada kami,” sambungnya. Zubaidi menuturkan, pada pertemuan dengan pihak Pemkab Paser, kepala desa dan tokoh masyarakat awal Agustus, ada permintaan dari warga untuk tak memperpanjang izin HGU PTPN XIII. Terkait ada perintah dari surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, ia menerangkan pihaknya telah meninjau, melihat langsung di lapangan lahan yang disoal. “Kami menindak lanjuti, melakukan identifikasi lapangan, identifikasi terhadap objek tanah. Memang saya lihat di sana secara umum tanah tersebut masih dikuasai PTPN XIII. Masih ada kelapa sawit juga, ada penambangan batu bara di tempat itu,” sambungnya. Kemudian pihaknya melakukan penyisiran di Desa Pasir Mayang. Dari fakta di lapangan didapati dua persoalan. Yakni sebagian tanahnya masuk kawasan perkebunan dan kawasan cagar alam. “Jadi belum bisa diberikan hak atas tanah. Karena memang ada kawasan-kawasan itu,” sebutnya. Setelah melakukan identifikasi lapangan, ia lanjut melaporkan ke kepala Kanwil BPN Kaltim. Sehingga pada 5 Agustus lalu, tepatnya tiga hari setelah pertemuan yang di fasilitas Pemkab di Kantor Bupati Paser, Zubaidi bersama kepala bidang pengendalian dan penanganan sengketa ATR/BPN Kaltim kembali meninjau batas-batas lahan PTPN XIII. Saat itu telah ada beberapa berdiri patok batas tanah yang dipasang warga. Peninjauan lapangan juga hadir Kepala Desa Pasir Mayang dan Modang, serta beberapa warga. Di mana warga menyampaikan keluh kesah dan meminta tidak diperpanjang izin HGU PTPN XIII. Kemudian pada 9 Agustus, dilakukan pertemuan secara daring yang difasilitasi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Dalam rapat virtual itu, selain pihak BPN Kaltim dan Paser, juga hadir direktur PTPN XIII. Di situlah Zubaidi menyampaikan secara gamblang terkait keadaan yang sebenarnya terjadi di lahan PTPN XIII. Di mana terdapat empat sertifikat. HGU nomor 1, 2, dan 3 di Desa Sendelei dan Semuntai. “Itu kami anggap tak ada masalah, karena tak ada komplain. Serta HGU nomor 4 (Desa Pasir Mayang dan Modang) inilah ada komplain. Jadi beberapa persoalan tersebut baik dari peninjauan lapangan, musyawarah dengan warga dan surat rekomendasi bupati (tak diperpanjang) sudah saya sampaikan dalam zoom meeting, dan bagaimana pandangan selanjutnya itu ada pada Kakanwil,” pungkasnya. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait