Pandemi Belum Reda, Pilkades Serentak di Kutim Dijadwal Ulang

Kamis 19-08-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Pesta demokrasi tingkat desa di Kutai Timur (Kutim) tertunda. Situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda jadi penyebab.

Alhasil, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pun harus diatur ulang jadwal pelaksanaan. Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan, pada Pilkades serentak kali ini, ada 64 desa di 16 kecamatan yang menjalankan pemilihan. Namun untuk sementara terpaksa harus ditunda dulu. Karena dianggap dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Apalagi status PPKM di Kutim masih level 4. Maka Kutim termasuk daerah yang harus menunda Pilkades,” ucap Kasmidi. Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ditunda akibat pandemi. Mantan Kapolri itu menegaskan agar tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatalkan sementara pelaksanaannya. Sedangkan pelaksanaan Pilkades sendiri baru dimulai kembali pada Oktober mendatang. Pelaksanaan Pilkades di daerah lain kebanyakan terjadwal pada Agustus ini. Namun Kutim baru menggelar pada awal Oktober mendatang. Kendati demikian, Pemkab Kutim tetap melayangkan surat ke Mendagri. “Berkaitan dengan itu semua kami sudah koordinasi di tingkat kabupaten. Hasil dari surat tersebut kini sudah ada lampu hijau untuk menggelar Pilkades di bulan Oktober,” kata Kasmidi. Sehingga tahapan yang sudah berjalan tetap dianggap telah terlaksana. Seperti proses penjaringan calon kepala desa, rangkaian tes dan menetapkan nomor urut tidak dibatalkan. Hanya pengenalan calon kades, pelaksanaan kampanye, masa tenang hingga pemilihan yang mesti ditunda. “Karena agenda ini belum terlaksana. Tetapi sudah ada rencana pengubahan jadwalnya,” sebutnya. Ia menjelaskan, seperti pengenalan calon kades diundur pada 9 Oktober. Begitu pula dengan pelaksanaan kampanye menjadi 12 Oktober. Masa tenang pun baru dilaksanakan pada 15 Oktober hingga pemilihan akan terlaksana pada 18 Oktober mendatang. “Item ini yang kami putuskan dan pihak kecamatan wajib menyampaikan ke tingkat desa. Kami juga akan bersurat langsung nantinya,” tegas Kasmidi. Selain itu, disampaikan juga ada tiga desa yang pemilih di TPS itu lebih 500 orang. Seperti Desa Bumi Rapat, Kecamatan Kaubun, Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal dan Desa Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan. “TPS yang jumlah pemilihnya lebih 500 orang agar ditambah TPS baru atau digeser ke TPS terdekat, karena sesuai aturan pemilih maksimal 500 orang,” pungkasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait