Dugaan Korupsi Pilkada Balikpapan, Praktisi Hukum: Kok Belum Ada Tersangka?

Kamis 24-10-2019,16:01 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Praktisi Hukum dan Rektor Uniba, Piatur. (dok. Pribadi)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015. Yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat sorotan.

Setelah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mahasiswa, kali ini giliran praktisi hukum angkat suara.

Praktisi Hukum yang juga Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Piatur Pangaribuan, mempertanyakan alasan lambannya penanganan.

"Kita lihat dari pengertian. Penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Ketika ada perbuatan pidana, naik ke penyidikan. Penyidikan, berarti sudah ada perbuatan pidananya," ungkap Piatur.

Menurutnya, dari penyelidikan hingga penyidikan, sebenarnya Kejari telah mengetahui siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena kalau mereka penyidikan, kemudian enggak ada orangnya yang ditetapkan (sebagai tersangka), berarti penyidikan hanya main-main. Enggak serius bikin penyidikan," lanjutnya.

Penyelidikan kasus ini dimulai Kejari sejak akhir tahun 2018. Ditingkatkan menjadi penyidikan pada 13 Agustus 2019.

Dari informasi yang diterima DiswayKaltim.com, dana hibah itu diberikan Pemkot Balikpapan kepada KPU Balikpapan untuk pelaksanaan pilkada 2015. Nilainya sebesar Rp 42 miliar.

Memang, lanjut Piatur yang juga dosen Fakultas Hukum Uniba, penyidikan tak serta merta langsung diikuti penetapan tersangka. Namun, dengan waktu dua bulan berjalan sejak awal penyidikan, seharusnya saat ini sudah ada tersangka.

"Awal penyidikan kan Agustus. Ini sudah dua bulan. Belum juga ada tersangka. Pertanyaannya, kok begitu lama (penetapan tersangka). Kok belum ada tersangkanya," tekannya.

Ditegaskan Piatur, wajar saja jika ada anggapan publik yang menilai Kejari tak serius menangani kasus ini. Tak profesional.

Publik bisa juga menilai, ada "permainan mata" antara KPU dan Kejari. Pun wajar pula masyarakat menilai Kejari hanya mengulur-ulur waktu.

"Bisa saja muncul dugaan-dugaan itu. Kan ini sudah ada kerugian negara. Yang Rp 1,3 miliar itu. Kemudian status juga sudah penyidikan. Harusnya ini sudah ada tersangka," kata lulusan S3 ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu.

Penetapan tersangka ini penting dilakukan oleh Kejari. Karena saat ini telah masuk tahapan Pilkada Balikpapan 2020. Penetapan tersangka, penting untuk membersihkan nama KPU Balikpapan.

"Hari ini orang berspekulasi bahwa KPU tidak bersih, itu wajar. Karena belum ada tersangka, jadi pandangan orang ke KPU secara keseluruhan. Kalau sudah ada tersangka kan, orang tahu siapa oknumnya. Sehingga orang tidak lagi melihat KPU-nya yang tidak bersih. Tapi oknumnya. Kan begitu," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2015

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara kasus ini, berdasarkan investigasi sementara BPKP Perwakilan Kaltim mencapai Rp 1,3 miliar.

"Meski belum ada tersangka, tapi kami naikkan jadi penyidikan. Karena sudah ada bukti-bukti. Yaitu keterangan-keterangan dari pihak rekanan, pihak KPU. Kemudian juga adanya laporan audit investigasi BPKP," kata Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Terbaru, Agus menekankan penyidikan kasus ini terus berjalan. Tak ada hambatan yang dialami pihaknya.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada hasil akhir perhitungan BPKP. Terhadap jumlah kerugian negara. Namun, Kejari tak menyebut kapan waktunya. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait