Proses Hukum Illegal Fishing Terkesan Lemah, DKP Kaltim Minta Pelaku Dipenjarakan

Kamis 12-08-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) menggunakan setrum  semakin marak di wilayah perairan Kutai Barat (Kubar). Ini tak lain, karena penindakan secara hukum lemah.

Atas dasar pembinaan saja kepada pelaku oleh penegak hukum. Bahkan hanya sekadar ditangkap lalu dilepas kembali. Hal ini membuat pelakunya tidak jera. Kegiatan ini justru mulai mengancam kehilangan mata pencarian ribuan nelayan di Kubar. Tak hanya itu, perkembangbiakan ikan pun terancam punah. “Kita sangat setuju kepala pelaku illegal fishing harus ditindak tegas secara hukum. Apalagi sampai mengancam kehilangan nelayan tradisional hingga mengancam kepunahan perikanan,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Riza Indra Riadi kepada media ini, Kamis (12/8/2021). Apalagi, kata dia, pelakunya tidak kunjung jera. Ini disebabkan, hanya dibina saja. Berarti harus dihukum kurungan. Para penegak hukum harus melihat dampaknya, sebelum perkembangan perikanan di Kubar terus mengancam. Terkait perbuatan penyetruman ikan, menurut dia, jika sudah meresahkan masyarakat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi sampai mengancam kehilangan pekerjaan nelayan tradisional yang sudah dilakukan secara turun menurun. “Setrum ikan itu bisa membunuh semua ikan. Tidak saja induknya, (tapi) sampai ke benih-benih ikan,” katanya. Menjadi referensi dasar hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada pasal 84 ayat 1, ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. Ini salah satu yang bisa diterapkan bagi pelaku illegal fishing. Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mendukung langkah tegas pelaku illegal fishing. Karena selama ini masih keterbatasan sarana dan prasarana dengan telah dibentuknya Polair (Polisi air). Tapi sejak 2021 ini, dilakukan penegakan hukum di bidang air. Yakni pada perairan Sungai Mahakam, danau, dan seluruh sungai yang ada di wilayah hukum Polres Kubar, yaitu di Kubar dan Mahakam Ulu. “Segera mengupayakan penegakan hukum di bidang air. Paling utama adalah illegal fishing. Di antaranya menindak pelaku penangkapan ikan yang menggunakan setrum di sungai dan danau,” tegas kapolres. Untuk mendukung kinerja Polair, kapolres menginstruksikan kepada polsek se-Kubar dan se-Mahulu, agar membantu penegakan hukum di air. “Polsek untuk mem-backup Polair. Namun jika ada informasi masyarakat terkait illegal fishing maka segera ditindaklanjuti,” paparnya. Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kubar Muhammad Isroq menyatakan, dukungan penegakan kepada pelaku setrum ikan harus dihukum. Karena tindakan hukum kurungan, agar memberikan efek jera kepada pelakunya. Apalagi, upaya pembinaan kepada pelaku oleh pihak Polri selama ini belum efektif. Atau malah makin maraknya perbuatan illegal fishing. “Saya kira sangat tepat saja kalau pelakunya divonis hukuman penjara. Ini lebih baik, agar perikanan di Kubar bisa lestari,” kata Isroq. Yang membuat prihatin. Bahwa perbuatan setrum ikan semakin marak. Hal ini harus menjadi atensi penegak hukum. Maraknya illegal fishing ini dibenarkan, nelayan di di sejumlah kecamatan di Kubar. Anehnya, upaya penegakan hukum seperti tumpul. Akibatnya pelaku setrum ikan terus bertambah. Hal ini karena kekecewaan oleh nelayan tradisional. Jika selama ini berdiam lantas menjadi nelayan yang menangkap ikan menggunakan setrum. “Kami sangat berharap agar polisi bertindak tegas. Tangkap dan penjarakan. Jika tidak kami akan menggunakan hukum rimba,” kata Jali warga Kecamatan Muara Pahu. Hal senada nelayan di Kecamatan Melak, Yansyah. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait