Polsek Balikpapan Barat Ringkus Pembobol GOR di Kelurahan Baru Ulu

Senin 26-07-2021,19:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - RD (28) lagi-lagi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi, usai ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kamis (15/7/2021) lalu. Dalam kurun sebulan terakhir, dirinya melakukan tindak kriminal di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan jenis kejahatan berbeda pula.

Belakangan diketahui, RD sendiri ialah residivis, yang kali ini merupakan ketiga kalinya dirinya diringkus polisi. "Jadi yang pertama dia ditahan karena pencurian besi, yang kedua pencurian emas, ketiga curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sama memecahkan (kaca) GOR di Baru Ulu ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (26/7/2021). Pada tempat kejadian perkara pertama, RD nekat membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir. Persisnya, di halaman rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Belum puas, RD kemudian kembali menggasak sejumlah barang elektronik yang tersimpan di GOR mini milik Kelurahan Baru Ulu. Lanjut Totok, RD memasuki GOR dengan cara memecah kaca pada pintu menggunakan sebuah kunci inggris. Setelah berhasil masuk, RD lantas membawa pergi satu per satu barang elektronik selama tiga hari berturut-turut. "Jadi pada saat dia operasi malam, kemudian dia melihat GOR itu. Ada kaca dipecah, kemudian barang-barang di sana diambil," jelas Totok. Dari hasil aksi nekatnya, RD berhasil menggondol sedikitnya lima barang. Di antaranya proyektor, kipas angin, mixer, equalizer, dan wireless. "Sama tersangka belum sempat dijual, sudah ketangkep oleh polisi. Termasuk motor ini juga belum sempat dijual. Kerugian semuanya Rp 15 juta," tambah Totok. Berkat perbuatannya, RD terancam pidana penjara di atas lima tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait